BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan dua laki-laki yang kedapatan memiliki empat paket narkotika jenis sabu.
Ahmat Rudini alias Rudi (32) dan Baharudin alias Baha (47), warga Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah diamankan di sebuah kost, Selasa (21/11) sekitar pukul 10.15 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Puji Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, penangkapan kedua pengguna narkotika itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Menanggapi informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan segera menuju ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat,” katanya, Kamis (23/11).
Ia menyebutkan, saat dilakukan pemeriksaan bersama anggota Polri lainnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar di saksikan ketua RT setempat dan menemukan dua tersangka beserta empat paket Narkotika diduga jenis sabu.
Kemudian, petugas juga menemukan dua buah timbangan digital dan satu bundel plastik klip. “Saat penangkapan keduanya nampak pasrah dan mengakui barang narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah milik mereka,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan pengujian di BPOM Banjarbaru, kristal bening tersebut positif adalah sabu yang mengandung metamfetamina.
Saat dilakukan interogasi, lanjut dia, keduanya mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka dan akan dipakai bersama.
Saat ini keduanya berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 132 Sub 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara,” pungkasnya. sam