BANJARMASIN – Peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,25 kg berhasil digagalkan jajaran Subdit lII Ditresnarkoba Polda Kalsel. MA (33), warga Jalan A Yani, Gang Baru, Desa Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar di amankan di Jalan A Yani, Km 5,5 Kompleks Sungai Tuan, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (28/11).
Daritangan MA, petugas mengamankan dua paket sabu seberat 1,20 kg dan 1,05 kg sabu, dua lembar plastik warna hitam, satu kantong belanja, satu ponsel warna hitam, serta satu unit sepeda motor matic.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon menyebutkan, penangkapan berawal ketika jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel sedang melakukan penyelidikan tentang peredaran narkotika jenis sabu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Ketika itu petugas melihat gelagat mencurigakan MA yang sedang mengendarai sepeda motor. Dengan refleks insting terlatih, petugas segera menyuruh terlapor (pelaku) berhenti dan melakukan pemeriksaan. Saat di geledah, petugas menemukan kantong belanja warna merah yang berisikan dua paket sabu terbungkus plastik warna hitam,” ujarnya, Jumat (1/12).
Ia mengatakan, narkotika jenis sabu tersebut di gantungan di sepeda motor yang di kendarai pelaku. “Setelah ditanyakan tentang barang bukti tersebut, pelaku mengakui meletakan dan membawa sabu tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut,” katanya.
MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. jjr