BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan membekuk seorang laki-laki yang diduga sebagai spesialis pemecah kaca mobil bernama Rusli alias Spontan alias Komeng (39), di Jalan A Yani kawasan Angsana, wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Komeng diduga melakukan aksinya di Bumi Lingkar Basirih Jalan Garuda Raya, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, tepatnya di halaman Mesjid Al-Barokatul Jami pada Kamis (4/1) sekitar pukul 18.50 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Suginto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan, sebelum memecah kaca mobil Komeng akan mencari sasaran terlebih dahulu.
Ia mengatakan, kejadian ini menimpa seorang warga bernama Didi Rudini (36), warga Jalan Mahatama, Kompleks Graha Mahatama, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Saat itu, korban pergi ke mesjid untuk melaksanakan Shalat Magrib berjamaah, dan memarkirkan mobilnya di halaman mesjid.
Selesai menunaikan Shalat Magrib, begitu korban ingin kembali ke dalam mobil ia terkejut ternyata kaca mobil pada bagian sebelah kiri pecah, dan satu buah tas berisi uang tunai Rp 7 juta dan satu laptop merk Dell senilai Rp 7 juta yang berada di kursi depan mobil raib.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
“Modus dari tersangka adalah memecah kaca jendela mobil, lalu mengambil barang yang ada di dalam mobil. Dari aksinya di parkiran mesjid, tersangka berhasil membawa lari uang tunai Rp 7 juta dan satu laptop merk Dell hingga membuat korban rugi sebesar Rp 14 juta,” jelas Sudirno.
Ia membeberkan, Polsek Banjarmasin Selatan pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi di lokasi kejadian dan CCTV milik mesjid.
Atas kerja keras tim gabungan dan berbekal rekaman CCTV, akhirnya pada Senin (8/1) sekitar pukul 13.00 Wita, di bantu Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel dan Polsek Banjarmasin selatan di backup Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan tersangka.
“Kami dapat mengidentifikasi pelaku seorang laki laki bernama Rusli alias Spontan alias Komeng, serta mengamankannya saat bersembunyi di daerah Jalan A Yani kawasan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Kanit menambahkan, petugas turut menyita barang bukti satu mobil Daihatsu Grand Max 1.5 warna hitam dengan nopol DA 8645 JG, satu tas ransel warna hitam merk Eiger, satu tas pinggang warna hitam, satu laptop merk Dell, dan satu obeng belah warna kuning.
Kemudian, satu lembar baju kaos warna hijau, satu lembar celana pendek warna coklat, dan uang tunai Rp 5.538.000.00, serta pecahan kaca pintu mobil.
“Saat ini tersangka sudah di amankan di Polsek Banjarmasin Selatan. Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” pungkasnya. sam