AMUNTAI – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 84 paket dengan berat 48,05 gram, Kamis (25/1).
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Kepala BNN HSU, dan perwakilan Kejaksaan Negeri HSU melakukan pemusnahan barbuk sabu ini dengan cara di blender.
Barang bukti yang dimusnahkan milik tersangka Rahmat Yuliadi alias Amat Makibao (37), warga Desa Palampitan Kecamatan Amuntai Tengah, Rahmadi alias Madi (49), warga Desa Paminggir Kecamatan Paminggir, dan Ikhsan Mizwar alias Caper (35), warga Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata mengimbau kepada seluruh masyarakat setempat untuk menjauhi narkoba. Ia juga berpesan berhenti membeli, menjual, dan memakai narkoba.
“Kami akan melakukan sosialisasi bersama sama, semoga Kabupaten HSU bersih dari narkoba,” harapnya
Ia pun menargetkan untuk mengurangi peredaran narkoba karena barang haram tersebut bisa menghancurkan generasi muda penerus bangsa. “Terget kita menyelematkan masyarakat Kabupaten HSU dari pengaruh narkoba,” pungkasnya. jjr