• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Tampirai.com
Advertisement
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Tampirai.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Penusukan di SMA, Keluarga Korban Ingin Proses Hukum Berlanjut

Februari 6, 2024
in Hukum & Kriminal
KUASA hukum korban penusukan, Kurniawan saat memberikan keterangan, Selasa (6/2). (Foto: jejakrekam)

KUASA hukum korban penusukan, Kurniawan saat memberikan keterangan, Selasa (6/2). (Foto: jejakrekam)

Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN – Peristiwa penusukan oleh seorang siswa di salah satu SMAN di Kota Banjarmasin terhadap teman sekolahnya, kini berkasnya sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Meski tidak ada kesepakatan dalam upaya disversi di tingkat kejaksaan, PN Banjarmasin tetap mengambil langkah mendamaikan kedua belah pihak. Di pimpin hakim Aris Dedy, keluarga korban dan pelaku dipertemukan dalam ruang mediasi.

Kuasa hukum keluarga korban Kurniawan mengatakan, meski kasusnya kembali dilakukan diversi, pihaknya tetap berharap pelaku tetap di proses dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari pihak korban menginginkan perkara ini dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujarnya, Selasa (6/2) siang.

Ia menyebutkan, pihaknya tetap menghormati upaya hukum diversi dan akan kooperatif menghadiri setiap panggilan sidang atau proses mediasi di PN Banjarmasin.

“Diversi ini kan upaya hukum juga yang di atur dalam undang undang. Jadi kami sebagai pihak korban mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana penusukan salah seorang siswa di Kota Banjarmasin sudah memasuki tahap II, yakni berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Berkas perkara itu telah diserahkan penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin ke Kejari Banjarmasin. Penyerahan berkas perkara bersama barang bukti dan tersangka dilakukan penuntut umum ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra mengatakan, pihaknya sudah melakukan diversi, yaitu mempertemukan kedua belah pihak keluarga, namun tidak ada kesepakatan di antara korban dan pelaku.

“Kami menerima tahap II  pada Kamis (18/1), sekaligus dilakukan diversi. Namun hasilnya tidak ada kesepakatan damai dan akhirnya kasus tersebut dilanjutkan ke proses persidangan,” katanya.

Ia menyebutkan, berkas akan segera diserahkan ke PN Banjarmasin, “Berkas sudah lengkap, secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” ucap Dimas.

ABH tersebut menjadi pelaku penusukan terhadap teman satu sekolahnya pada 31 Juli 2023.

Ia pun harus berhadapan dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Kemudian Pasal 355 (penganiayaan berat) dan Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana), karena dalam perbuatan tindak pidana ada perencanaan.

Untuk diketahui, Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak mencantumkan ketentuan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling besar Rp 72 juta.

Sedangkan, jika memenuhi unsur Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, apabila mengakibatkan luka berat, maka pelaku di ancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. mb/jjr

 

Related Posts

Redaksi

Gubernur Kalsel Apresiasi Lulusan Tenaga Kesehatan Berkualitas

Oktober 20, 2024
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin .

Polres Balangan Ringkus Pelaku TPPO

Juni 19, 2024
Tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil diamankan.

Seorang Pria Ditangkap Di Rumahnya Beserta Sabu-sabu

Juni 10, 2024
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa didampingi Kasi Ipda Sunarmo, Kanit Jatanras AKP Afrus, KBO Iptu Wisnu Prasetya dan Kanit PPA Ipda Fujo Dewanto perlihatkan ayah handung cabuli anaknya.

Polisi Ciduk Ayah Cabuli Anak Kandung Di Banjarmasin

Juni 3, 2024
Next Post
KEJARI Banjarmasin saat press release dan proses tahap II kasus TPPU atas nama tersangka SG, Selasa (6/2).

SG Dituding Terima Aliran Dana dari Fredy Pratama

Berita Terkini

WARTAWAN CEGAT - Para peserta UKW melakukan wawancaran cegat kepada Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah di pintu keluar Chinese Room Hotel Novotel Banjarbaru.

PWI Banjarbaru Gelar UKW

November 21, 2023
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra

Dugaan Korupsi Gedung Baru BBPOM, Kejari Periksa 18 Saksi

Oktober 17, 2023
Sambut Haul Guru Sekumpul, Warga Jaro Dirikan Rest Area

Sambut Haul Guru Sekumpul, Warga Jaro Dirikan Rest Area

Januari 12, 2024
Tampirai.com

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kunjungi Kami

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?