TANJUNG – Polres Tabalong menggelar konferensi pers kasus peredaran uang palsu di maki setempat, Rabu (7/2) pagi. Konferensi pers tersebut di pimpin Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, dan Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno.
Adapun tiga pelaku yang diamankan berinisial MH (25) warga Desa Walangkir Kecamatan Tanta, MA (73) warga Desa Hujan Mas Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, dan SAR (62) warga Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menjelaskan, diamankannya ketiga pelaku ini bermula saat korban IB (62) sedang berjualan nasi goreng di Pasar Tanjung pada Selasa (16/1), kemudian pelaku MH datang membeli nasi goreng seharga Rp 48 ribu.
“Setelah nasi goreng selesai di buat, pelaku MH membayar dengan uang Rp 100 ribu. Korban kemudian menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku merupakan uang palsu, dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tabalong,” ujarnya.
Petugas kemudian mengamankan MH di sebuah rumah sakit di Kecamatan Murung Pudak, saat menemani keluarganya check up kesehatan.
“Pelaku MH mengaku mendapatkan uang diduga palsu tersebut dari pelaku MA dengan cara membeli sebesar Rp 500 ribu uang asli untuk Rp 1 juta uang palsu. Sedangkan untuk pelaku MA diamankan di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk pelaku SAR diamankan di Kelurahan Muara Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara.
“Pelaku MA mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial PJ (DPO) warga Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, dengan cara membeli sebesar Rp 1 juta uang asli untuk Rp 2 juta uang palsu, dan melakukan transaksi di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur,” pungkasnya.
Dari ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua KTP milik MH dan MA, 10 lembar uang Rp 100 ribu, tiga lembar uang Rp 50 ribu, satu lembar uang Rp 2 ribu, dan dua buah handphone warna hitam.
Ketiga pelaku terancam Pasal 26 ayat (3), yakni setiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. yan