TANJUNG – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH dan Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menggelar konferensi pers peredaran narkotika, Rabu (7/2) pagi.
Tiga pelaku yang diamankan berinisial BI (36), warga Randu Desa Lumbang, MF (23) warga Desa Palapi, dan MUS (44) warga Desa Ribang, Kecamatan Muara Uya, kabupaten Tabalong.
Dari ketiga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 109 gram
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menjelaskan, pelaku BI diamankan di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya oleh pihak sat reskoba saat melihat seseorang yang terlihat mencurigakan pada Jumat (2/2)
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 19 paket berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,43 gram,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, dari hasil perkembangan kasus BI, petugas berhasil mengamankan tersangka baru berinisial MF.
“MF diamankan di kediamannya dan ditemukan lima bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 18,76 gram, dan dua butir obat mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,55 gram,” ujarnya.
Setelah mengamankan pelaku MF, sekitar satu jam kemudian petugas kembali mengamankan pelaku baru berinisial MUS di kediamannya.
“Dari pelaku MUS petugas berhasil menyita barang bukti 19 plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 86,2 gram,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka BI dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tersangka MF serta MUS dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2). yan