BANJARMASIN – Anggota Pengamanan (Pam) Tempat Pengumutan Suara (TPS) Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur dan anggota KPPS mengamankan anggota KPPS, Ari (40) yang diduga mengamuk dengan senjata tajam parang di TPS 02.
Insiden tersebut berlangsung disaat proses perhitungan suara di TPS 02 Kelurahan Sungai Lulut, pada Rabu (14/2), sekitar pukul 17.00 Wita.
Informasi diterima, dari pihak berwajib tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam terjadi di TPS 2 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jalan Veteran Km 5,5 Gang Mujahidin.
Petugas KPPS itu saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif, perbuatannya melawan hukum disaat berlangsungnya kegiatan pesta rakyat pemilihan umum.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian kepada awak media membenarkan, pengancaman dengan sajam oleh petugas KPPS kepada ketua KPPS.
Anggota Pam TPS, anggota KPPS mengamankan pelaku, tidak berselang Kasat Reskrim, Kapolsek Banjarmasin Timur, Gakkumdu Polresta, Opsnal Macan, Tim Bravo serta Macan Kalsel tiba di TKP, pelaku sudah diamankan di Polresta Banjarmasin.
Korban Ketua KPPS atas nama Rohana, sudah membuat laporan polisi. “Saat mengancam pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras dan situasi di TKP TPS 02 senja hingga malam aman terkendali,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Kamis (15/2).
Terkait kejadian orang mengamuk menggunakan senjata tajam di TPS 02 saat penghitungan suara, terjadi Rabu (14/2). Menurut keterangan saksi saksi.
Pada TPS 02 sedang proses penghitungan kertas suara, pelaku Ari (42) ditegur rekannya anggota KPPS di TPS 02, bila penulisannya salah tidak sesuai panduan pengisian SiRekap.
Pelaku tersinggung dan marah, kemudian pulang ke rumah, balik ke TPS 02 membawa parang, mengamuk dan menyerang ketua KPPS, oleh anggota Pam dan KPPS lantas diamankan.
Tak terima, Ketua KPPS melapor ke Polsek Banjarmasin Timur via telepon seluler, tidak berselang lama tiba Kasat Reskrim, Kapolsek Banjarmasin Timur, KBO Reskrim Polresta Banjarmasin.
Wakapolsek Banjarmasin Timur, Kanit Intelkam dan Resmob Polda Kalsel, Tim Macan Resta Banjarmasin dan Unit Intelkam Polsek Banjarmasin Timur tiba di TKP.
Pelaku diamankan beserta barang bukti satu bilah parang turut hadir di TPS 02, Kasubdit Jatanras Polda Kalsel, Dit Intelkam Polda Kalsel dan Pangamanan Banjarmasin Timur dan PKD Kelurahan Sungai Lulut.
Diproses hukum, berdasar tindak pidana (TP) pengancaman sajam, kepemilikan sajam tanja ijin. “Penyidik belum bisa meminta keterangan petugas KPPS, karena melaksanakan penghitungan suara di TPS,” pungkasnya. sam/ani