TANJUNG – Nasib malang dialami seorang Wanita berinisial YA (39) Warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur setelah mengalami penganiayaan oleh kekasihnya sendiri AS (46) Warga Kota Banjarbaru Minggu (18/2).
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin, IPTU Galih Putra Wiratama, STrK, SIK mengamankan AS Selasa (20/2) dini hari disebuah warung di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, SIK, MH melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, dari keterangan korban yang saat itu sedang menjaga warung yang buka 24 jam bersama saksi UM, pada dini hari saat korban kemudian melayani pelanggan warung yang datang, pelaku datang dan melihat korban bersama dengan pengunjung laki-laki lain, pada saat itu pelaku AS marah-marah dan langsung memukul korban dengan menggunakan palu yang didapatnya diwarung.
“Pukulan menggunakan palu tersebut mengenai ke bagian kaki sebelah kanan korban berkali-kali, lalu dibagian kepala sebanyak satu kali dan terakhir dibagian lengan korban sebanyak satu kali, setelah dipukul korban langsung melarikan diri menjauh dari pelaku AS sedangkan teman teman korban/saksi UM sudah lari terlebih dahulu,” ungkapnya.
Joko juga mengatakan dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian kepala, luka lecet dibagian kaki sebelah kanan dan luka memar dibagian lengan sebelah kanan serta korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari karena masih merasa pusing akibat luka robek dibagian kepala akibat pukulan menggunakan palu.
Pelaku AS, saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku AS, satu buah palu warna merah, satu lembar baju Hoodie dengan warna putih-Abu-abu, satu lembar Surat Keterangan Permintaan Visum Et Repertum.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. yan/ani