TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong bersama Polres Barito Timur Polda Kalteng, Polres Hulu Sungai Tengah dan Polsek Labuan Amas Utara mengamankan pria berinisial MA (35), warga kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Sabtu (2/3).
Di pimpin Iptu Galih Putra Wiratama, pelaku MA diamankan terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama NH (31), warga Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang diketahui pada Kamis (13/4/2023).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, MA diamankan usai Polres Barito Timur mengamankan pelaku NH di jalan raya di Tamiang Layang, Kabupaten Bartim pada Sabtu (2/3).
“NH mengakui melakukan pencurian sebanyak delapan kali di beberapa lokasi di Tabalong, dan salah satunya dilakukannya bersama pelaku MA di sebuah pondok pesantren di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari keterangan korban berinisial AK (24), warga Desa Muara Uya pada kamis (13/4/2023) malam, korban pulang ke pondok dan memarkirkan sepeda motornya di teras, namun tidak di kunci stang dan pagar tidak di gembok.
“Saat akan sholat subuh, korban tidak menemukan sepeda motor tersebut yang terparkir di tempatnya. Korban pun mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp 27 juta,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian ini. Sedangkan pelaku MA diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari kasus tersebut turut di sita barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam, sedangkan pelaku NH diamankan di Polres Barito Timur,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku di sangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. yan