• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, November 6, 2025
  • Login
Tampirai.com
Advertisement
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Tampirai.com
No Result
View All Result
Home Banjarmasin

Divonis Bersalah, Mantan Bupati HST Nyatakan Banding

Oktober 12, 2023
in Banjarmasin, Berita Terkini, Hukum & Kriminal
MANTAN Bupati HST Abdul Latif (kanan) didampingi penasihat hukumnya saat mendengar amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin secara virtual.

MANTAN Bupati HST Abdul Latif (kanan) didampingi penasihat hukumnya saat mendengar amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin secara virtual.

Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif divonis bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan divonisĀ enam tahun penjara.

Menurut majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, Latif pada periode 2016 hingga 2021 dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berbarengan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

ā€œMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul latif oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,ā€ katanya saat membacakan amar putusan, Rabu (11/10).

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa dengan uang pengganti Rp 30.939.266.006 atau Rp 30 miliar lebih, dan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

ā€œJika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka di pidana penjara selama enam tahun,ā€ kata Jamser.

Menanggapi putusan hakim itu, terdakwa Abdul Latif mengajukan keberatan. Ia memastikan akan melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang permohonan bandingnya akan di ajukan dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan.

ā€œSaya menyatakan banding untuk mencari keadilan. Saya tidak sependapat ada aliran dana yang menurut saya bukan tindak pidana korupsi,ā€ ujarnya.

Sebelumnya, jaksa KPK Ikhsan Fernandi dan tim menuntut Abdul Latif dengan enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp 41.553.654.006,001.

Apabila ia tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Saat ini, Abdul Latif masih berstatus terpidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten HST.

Awalnya, ia divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 September 2018.

Ketika itu, Latif mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun bukannya meringankan, malah hukumannya bertambah menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. mb

 

Related Posts

Program MBG Jangkau Sekolah Rakyat

Program MBG Jangkau Sekolah Rakyat

Juli 20, 2025
Silaturahmi Walikota Banjarmasin

Silaturahmi Walikota Banjarmasin

April 7, 2025
BUPATI Tabalong HM Noor Rifani saat launching tujuh program Tabalong SMaRT, beberapa waktu lalu.

Haji Fani: Progress Tabalong SMaRT Mulai Terlihat

Maret 27, 2025
TABUH GENDANG – Sejumlah tamu yang hadir seperti Plh Sekdaprov Kalsel Muhammad Syarifuddin, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, menabuh gendang menandai puncak peringatan Pers Nasional ( HPN) 2025 Banjarmasin, di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, pada Minggu (9/2) siang.

Pers Bukan Hanya Mengabarkan Tapi Mengawal Kebijakan

Februari 9, 2025
Next Post
WAKIL Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi dan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel HM Lutfi Saifuddin berfoto bersama usai menerima audiensi Fordayak Tanah Bumbu danĀ Kotabaru.

Paman Yani Terima Audensi Fordayak

Berita Terkini

PATROLI SKALA BESAR - Polresta Banjarmasin beserta polsek jajaran melakukan patroli skala besar, untuk mengantisipasi terjadinya tawuran oleh sekolompok pemuda yang diduga kumpulan geng motor di Kota Seribu Sungai, Selasa (24/10) dini hari.

Polresta Banjarmasin Lakukan Patroli Skala Besar

Oktober 24, 2023
Singkirkan Brasil U-17, Argentina Jumpa Jerman di Semifinal

Singkirkan Brasil U-17, Argentina Jumpa Jerman di Semifinal

November 25, 2023
PREDIKAT A - Pj Bupati Tapin M Syarifuddin MPd saat menerima hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, RabuĀ (17/1). Kabupaten Tapin sendiri meraih predikat A dalam hal pelayanan publik tahun 2023.

Tapin Raih Predikat A Pelayanan Publik oleh Ombudsman

Januari 25, 2024
Tampirai.com

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com Ā© 2023

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kunjungi Kami

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com Ā© 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?