KOTABARU – Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli SSos diwakili Asisten 3 Administrasi Umum Anang Muhammad Zen ST MT menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2027, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (7/9).
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, forkopimda, serta kepala SKPD.
Dalam penyampaiannya, Asisten 3 Administrasi Umum Kabupaten Kotabaru Anang Muhammad Zen mengatakan, Rancangan APBD 2027 masih memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD, guna meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
“Pemerintah mengharapkan masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” ujarnya.
Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru pada APBD Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp 4,784 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 628,021 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 4,156 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 287,912 miliar.
Sementara, belanja daerah direncanakan mencapai Rp 4,874 triliun, yang meliputi belanja operasi sebesar Rp 2,595 triliun, belanja modal Rp 1,871 trilun, belanja tidak terduga Rp 10 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp 396,258 miliar.
Anang menegaskan, kebijakan belanja daerah selain diarahkan untuk pemenuhan layanan dasar masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, juga difokuskan pada pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029.
Untuk pembiayaan netto, dalam Rancangan APBD 2027 ditetapkan sebesar Rp 90 miliar yang berasal dari penerimaan pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar.
Ia pun berharap seluruh proses pembahasan RAPBD 2027 dapat berjalan lancar, sehingga program pembangunan, penyediaan sarana prasarana, dan fasilitasi publik dapat dilaksanakan tepat waktu serta memberikan manfaat bagi masyarakat. yga








