AMUNTAI – Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu yang terjadi di tepi jalan Desa Jumba, Kecamatan Amuntai Selatan pada Jumat (12/1).
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sutargo mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial F alias Iman (30) dan S alias Capung (40) yang memiliki barang haram tersebut.
“Penangkapan dua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jumba sering terjadi transaksi jual beli sabu. Mendengar itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat. Saat kami lakukan penggelahan, ditemukan barang bukti sabu,” ucapnya, Senin (15/1).
Ia menyebutkan, barang bukti sabu seberat 0,22 gram ditemukan saat penggeledahan terhadap para pelaku.
Kedua pelaku diketahui merupakan pekerja swasta, dan tercatat merupakan warga Kelurahan Sungai Malang dan Desa Loksuga, Kecamatan Haur Gading.
Ada pun barang bukti lainnya yang diamankan dari kedua tersangka berupa satu unit handphone merek Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 562.000, satu unit Sepeda Motor Suzuki Nex, satu unit HP merek Oppo A17 warna hitam bersilikon, satu HP merk Samsung warna hitam diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi barang haram.
Akibat perbuatannya, F dan S di jerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. jjr