• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Tampirai.com
Advertisement
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Tampirai.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Pencurian Diselesaikan Lewat RJ

Januari 25, 2024
in Hukum & Kriminal
KAJARI Tapin Adi Fakhrudin SH MH saat membebaskan Alfian Noor melalui SKP2.

KAJARI Tapin Adi Fakhrudin SH MH saat membebaskan Alfian Noor melalui SKP2.

Share on FacebookShare on Twitter

RANTAU – Kejaksaan Negeri Tapin kembali mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas nama Alfian Noor dalam pencurian handphone yang merugikan korbannya senilai Rp 4 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH mengatakan, penghentian perkara berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang penghentian berdasarkan Restorative Justice (RJ).

“Proses RJ kasus Alfian Noor sudah di mulai dari ekspos di kejaksaan tinggi dan di tipidum, yang akhirnya di setujui penghentian penuntutan tanpa melalui proses pengadilan hingga keluar SKP2 dan tersangka kita bebaskan,” katanya.

Menurutnya, untuk mencapai Perja No 15 Tahun 2020 ini, kedua belah pihak telah saling memaafkan, dan inti dari perja segera memulihkan kembali status tersangka dalam keadaan semula.

Dengan tercapainya RJ tersebut, Adi Fakhrudin memintanya Alfian Noor agar tidak lagi melakukan suatu tindak pidana dan kembali berbaur di masyarakat.

Kajari menyebutkan, jika suatu hari Alfian Noor kembali melakukan tindak pidana lagi, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi diajukan dalam hal pengajuan Perja No 15 Tahun 2020 untuk mendapatkan RJ.

“Beberapa syarat dari perja adalah ancaman penjara tidak lebih dari lima tahun dan yang bersangkutan bukan residivis. Jika seseorang pernah di hukum, maka tidak bisa dilakukan perdamaian melalui RJ,” paparnya.

Tak lupa kepada korban, Adi Fakhrudin mengucap terima kasih karena telah terbuka hatinya untuk memaafkan Alfian Noor hingga bisa kembali berbaur dengan masyarakat. her

 

Related Posts

Redaksi

Gubernur Kalsel Apresiasi Lulusan Tenaga Kesehatan Berkualitas

Oktober 20, 2024
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin .

Polres Balangan Ringkus Pelaku TPPO

Juni 19, 2024
Tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil diamankan.

Seorang Pria Ditangkap Di Rumahnya Beserta Sabu-sabu

Juni 10, 2024
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa didampingi Kasi Ipda Sunarmo, Kanit Jatanras AKP Afrus, KBO Iptu Wisnu Prasetya dan Kanit PPA Ipda Fujo Dewanto perlihatkan ayah handung cabuli anaknya.

Polisi Ciduk Ayah Cabuli Anak Kandung Di Banjarmasin

Juni 3, 2024
Next Post
Akhmad Zahedi Fikry SH MH

JPU Siap Laksanakan Putusan Kasasi MA

Berita Terkini

JURU Bicara TPD Ganjar-Mahfud Kalsel M Lutfi Rahman usai nonbar debat capres yang ketiga.

PDIP Pastikan Ganjar Lebih Unggul

Januari 8, 2024
ANGGOTA DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH saat menyampaikan sosialisasi peraturan tentang Perlindungan Anak di Desa Pendalaman Baru, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (2/12).

Karlie: Perjuangkan Harkat dan Martabat Anak

Desember 3, 2023
Ketua TKD Prabowo-Gibran Provinsi Kalsel dr H Sulaiman Umar saat menyampaikan sambutan didampingi Sekretaris HM Alpiya Rakhman SE MM dan Bendahara Hj Mariana beserta unsur pimpinan partai koalisinya.

TKD Prabowo-Gibran Kalsel Optimis Menang Satu Putaran

November 29, 2023
Tampirai.com

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kunjungi Kami

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?