RANTAU – Kejaksaan Negeri Tapin kembali mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas nama Alfian Noor dalam pencurian handphone yang merugikan korbannya senilai Rp 4 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH mengatakan, penghentian perkara berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang penghentian berdasarkan Restorative Justice (RJ).
“Proses RJ kasus Alfian Noor sudah di mulai dari ekspos di kejaksaan tinggi dan di tipidum, yang akhirnya di setujui penghentian penuntutan tanpa melalui proses pengadilan hingga keluar SKP2 dan tersangka kita bebaskan,” katanya.
Menurutnya, untuk mencapai Perja No 15 Tahun 2020 ini, kedua belah pihak telah saling memaafkan, dan inti dari perja segera memulihkan kembali status tersangka dalam keadaan semula.
Dengan tercapainya RJ tersebut, Adi Fakhrudin memintanya Alfian Noor agar tidak lagi melakukan suatu tindak pidana dan kembali berbaur di masyarakat.
Kajari menyebutkan, jika suatu hari Alfian Noor kembali melakukan tindak pidana lagi, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi diajukan dalam hal pengajuan Perja No 15 Tahun 2020 untuk mendapatkan RJ.
“Beberapa syarat dari perja adalah ancaman penjara tidak lebih dari lima tahun dan yang bersangkutan bukan residivis. Jika seseorang pernah di hukum, maka tidak bisa dilakukan perdamaian melalui RJ,” paparnya.
Tak lupa kepada korban, Adi Fakhrudin mengucap terima kasih karena telah terbuka hatinya untuk memaafkan Alfian Noor hingga bisa kembali berbaur dengan masyarakat. her