BANJARMASIN – Petugas Unit Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus satu keluarga yang berstatus ayah dan anak kandung, akibat kepemilikan sebanyak 12 paket sabu seberat 695,59 gram.
Nandar alias Kandar (41), dan anak kandungnya Muhammad Nur Alwi alias Alwi (21), diringkus saat berada di rumahnya, di Jalan Martapura Lama Kompleks Berkat Ilahi, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Jumat (18/3) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Ayah serta anak kandung ini diringkus karena tertangkap basah menyimpan 12 paket sabu siap edar ke pembeli di rumahnya. Barang bukti narkotika tersebut, ia simpan di almari di balik lipatan pakaian,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko.
Selain itu, dalam penggeledahan juga ditemukan tas warna biru, kotak handphone, alat press, gulungan plastik, vakum, buku, mangkok, sendok, dan dua buah Handphone merk Vivo warna putih dan merah.
Nandar dan Alwi berikut barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. sam