• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Tampirai.com
Advertisement
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Tampirai.com
No Result
View All Result
Home Banjarmasin

Hukuman Pokok Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Oktober 9, 2023
in Banjarmasin, Kota
D:\2023\Oktober 2023\10 Oktober 2023\2\2\New Folder\Hukuman Pokok Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU.jpg
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus Bendungan Tapin

D:\2023\Oktober 2023\10 Oktober 2023\2\2\New Folder\Hukuman Pokok Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU.jpg
SATU dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan Bendungan Tapin saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/10).

BANJARMASIN – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan Bendungan Tapin oleh majelis hakim yang di ketua Suwandi SH MH, masing-masing di jatuhi hukuman selama lima tahun dan enam bulan penjara.

Vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa atas nama Herman dan Sugianoor tersebut lebih tinggi enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/10), dengan agenda putusan, majelis hakim dalam menerapkan pasal kepada kedua terdakwa sama dengan yang disangkakan JPU Akhmad Rifain SH.

Menurut majelis hakim, fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua terdakwa juga di hukum membayar denda masing-masing Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Pada putusannya, majelis hakim tidak menyertakan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti seperti pada tuntutan JPU. Namun dalam putusan majelis hakim memaparkan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dan majelis hakim juga menyebutkan adanya pihak lain yang menikmati hasil pembebasan lahan milik warga atas nama Pahruddin Sanusi tersebut, yang menurut majelis hakim Rp 1 miliar lebih.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Kalsel telah menyeret tiga terdakwa, salah satunya bernama Akhmad Rizaldy meninggal dunia.

Untuk proyek bendungan Tapin sendiri menghabiskan anggaran Rp 1 triliun, dan merupakan proyek multiyear antara 2015 hingga 2020. Ris

Related Posts

Halal Bihalal Ikatan Alumni (IKA) SMP Negeri 1 Banjarbaru

Halal Bihalal Ikatan Alumni (IKA) SMP Negeri 1 Banjarbaru

April 7, 2025
Silaturahmi Walikota Banjarmasin

Silaturahmi Walikota Banjarmasin

April 7, 2025
ANGGOTA Fraksi PKB DPRD Kalsel Habib Farhan saat di Posko Tol Mali-mali, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Habib Farhan Buka Posko Untuk Jemaah Haul Sekumpul

Januari 4, 2025
KETUA Harian DMDI Kalsel H Ahmad Rizqon saat penyerahan hewan kurban untuk warga mualaf di Kabupaten HST, Selasa (18/6).

DMDI Bantu Hewan Kurban Bagi Warga Mualaf

Juni 19, 2024
Next Post
Paman Birin Bagikan Air Bersih ke Desa-desa

Paman Birin Bagikan Air Bersih ke Desa-desa

Berita Terkini

ANGGOTA DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH saat menyampaikan materi sosialisasi tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kamis (1/2).

Karlie Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 1, 2024
ANGGOTA DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH saat menyerahkan cinderamata berupa lambang negara saat sosialisasi di Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Batola.

Masyarakat Tak Ingin Program P4 Dihapus

Februari 11, 2024
GUBERNUR Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor berdialog dengan para guru saat menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Program Kegiatan Tahun 2023, Sosialisasi dan Koordinasi Tahun 2024 dan Perencanaan Program Tahun 2025 di Kiram Park.

Paman Birin Hadiahi Umrah kepada 4 Kepala Sekolah

Februari 11, 2024
Tampirai.com

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kunjungi Kami

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?