BANJARMASIN – Belasan anggota geng motor yang di amankan Polresta Banjarmasin bersama polsek jajaran kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga dari 12 anggota geng motor tersebut merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH), yang dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak. Sementara sembilan tersangka lainnya dijerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian, Kanit Jatanras Iptu Avrus Husain, para kasat dan kapolsek Jajaran saat press release di ruang tunggu sat reskrim, Kamis (26/10) sore.
“Jumlah nya bervariasi dari 10, bisa 20 atau 30 orang. Mereka berjalan bersama-sama pada malam hari sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 Wita dengan membawa senjata tajam, dan melakukan suatu tindak pidana kejahatan yaitu melukai warga yang mereka temui, kemudian melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam dari golok, pisau jenis sangkur, samurai, dan mandau,” beber kapolresta.
Ia mengatakan, mereka melakukan konvoi dengan berputar di Banjarmasin Timur, yakni Jalan Veteran, Jalan Pengambangan, dan di Kuin Selatan Sabtu dini hari.
“Kelompok ini namanya Geng Pasbar 027. Ini adalah perkumpulan dari anak-anak muda yang salah langkah, salah pembinaan dari kita semua. Jumlah saat ini yang di amankan polisi ada 12 orang, yaitu 10 pria dan dua wanita, termasuk didalamnya tiga anak berhadapan dengan hukum ,” ujarnya.
Terkait dengan ABH yang juga dilakukan penahanan, menurut Sabana hal itu sudah di atur dalam undang undang
“Ada Undang Undang Perlindungan Anak yang diterapkan kepada tiga ABH tersebut, berbeda dengan yang sembilan tersangka lainnya. Sangat miris di Kota Banjarmasin ada hal seperti ini. Tekad kami sudah bulat, geng ini akan kita tumpas hingga ke akarnya. Tidak boleh tidak, kalau dibiarkan akan ada lagi model-model seperti ini,” tegasnya.
Ia juga menekankan, jangan sampai Banjarmasin Baiman menjadi kota yang menakutkan. “Tidak boleh ada teror sana-sini. Kami imbau agar di medsos hentikan segala kegiatan yang berbau provokatif seperti meme yang mengatakan nanti di jalan Sungai Bilu, Banua Anyar, akan ada ini, kita diam saja tidak usah live,” pinta kapolresta.
Ia menjelaskan, mereka di geng ini masing-masing berbagi peran, ada yang perannya di media sosial untuk live memberitakan langsung, dan dua wanita tugasnya memposting semua kegiatan mereka di medsos, sedangkan sisanya yang melakukan kejahatan.
“Sudah ada pembagian peran masing-masing. Geng masbar 027 markasnya berada di pojok Pasar Sudimampir. Polisi akan melakukan patroli lagi, karena jangan sampai pojok pasar digunakan untuk hal yang salah,” ujarnya.
Ketua Geng Berada di Lapas
Ketua Geng Masbar Hariyandi saat ini diketahui berada di dalam lembaga kemasyarakatan (lapas) karena terjerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Perekrutannya melalui media sosial teman-teman dengan mengajak yang berbeda-beda. Ada yang di undang via WhatsApp atau di ajak kumpul-kumpul. Geng ini berdiri sejak tahun 2017 silam. Hariyandi memerintah dari dalam lapas dan ada struktur di dalam gengnya,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito.
Sabana membeberkan, para anggota geng yang ada di luar lapas menurut saja untuk menjalankan perintah dari Hariyandi. Polisi juga mendeteksi ada lagi geng-geng lainnya. “Sudah di deteksi, tinggal angkut bila tidak bisa di bina menjadi baik,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari Polsek Banjarmasin Barat ada dua orang anggota Geng Pusara. “Rencananya, Sabtu dini hari itu mereka sudah janjian untuk bertemu, tapi Pusara tidak ada dan Pasbar berkelilng mencari orang secara acak. Mereka melampiaskan kekesalan karena musuh tidak datang dengan menebas warga. Saat ini sudah di amankan juga dua orang dari Geng Pusara,” bebernya.
Kapolresta memastikan kasus ini di proses secara profesional sesuai dengan undang-undang yang ada. sam