• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Tampirai.com
Advertisement
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Tampirai.com
No Result
View All Result
Home Banjarmasin

Bumdes Diharap Jadi Tulang Punggung Perekonomian Desa

November 20, 2023
in Banjarmasin, Kota
ANGGOTA DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH saat menyampaikan materi sosialisasi tentang bumdes di Desa Sinar Baru, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Senin (20/11).

ANGGOTA DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH saat menyampaikan materi sosialisasi tentang bumdes di Desa Sinar Baru, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Senin (20/11).

Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN – Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bisa menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi peraturan perundangan tentang Badan Usaha Milik Desa, yang dilaksanakan anggota DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH di Desa Sinar Baru, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Senin (20/11)

Dalam paparannya, Karlie Hanafi mengatakan keberadaan bumdes sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa, terutama di lingkup kesejahteraan.

“Bumdes adalah lembaga usaha desa yang di kelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa,” jelasnya.

Sedangkan peraturan yang mengatur tentang keberadaan Bumdes, lanjut dia, tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Bumdes.

“Kemudian, Permen Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bumdes/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma), serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes,” tambahnya.

Karlie yang dikenal sebagai politisi senior Partai Golkar dan saat ini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel juga membeberkan, bumdes sendiri merupakan usaha desa yang di kelola oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum.

“Pemerintah desa dapat mendirikan bumdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan bumdes di tetapkan dengan peraturan desa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, peran bumdes juga mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa.

“Peran bumdes terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya pendapatan asli desa, dan semua itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Batola yang diwakili Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha Mardla Rijali selaku narasumber mengatakan, keberadaan bumdes dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan yang hasilnya dapat memperkuat ekonomi desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa seperti yang di atur dalam PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 78 ayat 1.

Ia menyebutkan, bumdes mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha berupa pelayanan ekonomi desa, seperti usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

Menurutnya, bumdes tidak berdiri secara ekslusif, tetapi didirikan melalui peraturan desa bersama BPD yang dalam pengelolaannya berdiri sendiri namun masih dalam naungan pemerintah desa, karena pendapatan dari setiap unit usaha yang dikelolo bumdes masuk dalam PAD desa, dan kemudian dana tersebut disalurkan untuk membangun berbagai fasilitas dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Bumdes juga diharapkan bisa menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Mardla Rijali. rds

 

Related Posts

Halal Bihalal Ikatan Alumni (IKA) SMP Negeri 1 Banjarbaru

Halal Bihalal Ikatan Alumni (IKA) SMP Negeri 1 Banjarbaru

April 7, 2025
Silaturahmi Walikota Banjarmasin

Silaturahmi Walikota Banjarmasin

April 7, 2025
ANGGOTA Fraksi PKB DPRD Kalsel Habib Farhan saat di Posko Tol Mali-mali, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Habib Farhan Buka Posko Untuk Jemaah Haul Sekumpul

Januari 4, 2025
KETUA Harian DMDI Kalsel H Ahmad Rizqon saat penyerahan hewan kurban untuk warga mualaf di Kabupaten HST, Selasa (18/6).

DMDI Bantu Hewan Kurban Bagi Warga Mualaf

Juni 19, 2024
Next Post
Mahasiswa Kelautan Tewas Kecelakaan

Dua Rumah Warga di Tembus Mantuil Terbakar

Berita Terkini

SIDANG perdana kasus dugaan TPPU dengan terdakwa Lian Silas yang di gelar secara online, Selasa (12/12).

Sidang Perdana, Silas Akan Ajukan Eksepsi

Desember 12, 2023
GUBERNUR Kalsel Sahbirin Noor didampingi tokoh muda H Sandi Fitrian Noor menyerahkan hadiah kepada pemenang pertama lomba puisi nasional yakni Raden Mono Wangsa dari Bekasi.

Paman Birin Gagas Lomba Baca Puisi Nasional

Januari 28, 2024
KEJARI Banjarmasin saat press release dan proses tahap II kasus TPPU atas nama tersangka SG, Selasa (6/2).

SG Dituding Terima Aliran Dana dari Fredy Pratama

Februari 6, 2024
Tampirai.com

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kunjungi Kami

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?