• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Tampirai.com
Advertisement
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Tampirai.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

ABH Geng Motor Divonis Tiga Bulan Penjara

November 28, 2023
in Berita Terkini, Hukum & Kriminal
Mahasiswa Kelautan Tewas Kecelakaan
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN – Anak berhadapan dengan hukum (ABH) komplotan geng motor yang terlibat penyerangan terhadap warga di vonis tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Sementara sembilan orang lainnya, saat ini masih dalam proses hukum untuk diajukan ke meja hijau.

Berdasarkan data dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Banjarmasin, proses persidangan pidana khusus ABH berlangsung cepat dibandingkan pidana umum lainnya.

Durasi waktu hanya 15 hari, dari dakwaan, pemeriksaan saksi, penuntutan, hingga vonis berlangsung secara tertutup. Seperti dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat dalam perkara pidana khusus anak bernomor 27/Pid.Sus/2023/PN Bjm, tanggal 7 November 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Habibi mengatakan, pihaknya tidak melakukan banding atas putusan majelis hakim tingkat pertama yang memvonis tiga bulan penjara.

“Sebab peran ketiga ABH itu hanya ikut-ikutan, bukan pelaku utama pengeroyokan terhadap pelaku. Kemarin di tuntut enam dan putus tiga bulan. Sekarang mereka sudah berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura,” katanya, Selasa (28/11).

Ia mengungkapkan, ternyata dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, ketiga ABH tersebut ada perkara lain yang beda korban dan tempat kejadian.

“Ketiga ABH ini dua laki-laki dan satu perempuan, bahkan salah satu dari mereka masih sekolah. Sementara sembilan orang lainnya harus berhadapan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara,” ucap Habibi.

Sebelumnya diberitakan, aksi sekelompok remaja tanggung yang diduga merupakan geng motor bernama Sudimampir Mistery dan Pasber melukai korbannya dengan senjata tajam jenis Parang, Mandau, dan Celurit.

Awalnya, mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa sajam pada malam hari. Saat berkeliling, mereka melakukan pengeroyokan dan pemukulan kepada warga. jjr

 

Related Posts

BUPATI Tabalong HM Noor Rifani saat launching tujuh program Tabalong SMaRT, beberapa waktu lalu.

Haji Fani: Progress Tabalong SMaRT Mulai Terlihat

Maret 27, 2025
TABUH GENDANG – Sejumlah tamu yang hadir seperti Plh Sekdaprov Kalsel Muhammad Syarifuddin, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, menabuh gendang menandai puncak peringatan Pers Nasional ( HPN) 2025 Banjarmasin, di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, pada Minggu (9/2) siang.

Pers Bukan Hanya Mengabarkan Tapi Mengawal Kebijakan

Februari 9, 2025
Redaksi

Gubernur Kalsel Apresiasi Lulusan Tenaga Kesehatan Berkualitas

Oktober 20, 2024
FOTO BERSAMA - Anggota Peradin Kalsel berfoto bersama usai sukses menggelar Konferwil I yang dilaksanakan di Ruang Hydra Hotel Nasa Banjarmasin, Sabtu (12/10). Pada Konferwil tersebut, Akhmad Rohidi kembali terpilih memimpin Peradin Kalsel periode 2024-2029.

Sukses Gelar Konferwil, Rohidi Kembali Pimpin Peradin Kalsel

Oktober 13, 2024
Next Post
SERAHKAN BANTUAN - Guru Supian Al Banjari didampingi Widi Gunawan saat menyerahkan bantuan empat ekor sapi untuk Haul Akbar ke-77 Habib Hamid bin Abbas Bahasyim atau Habib Basirih kepada Husin Luthfie, Buyut Habib Basirih, Selasa (28/11).

Haul Akbar Habib Basirih, Paman Birin Sumbang Empat Ekor Sapi

Berita Terkini

GUBERNUR Kalsel Sahbirin Noor dan Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani betfoto bersama usai menyerahkan penghargaan kepada pejabat dan masyarakat berprestasi.

Gubernur Apresiasi Pembangunan Tabalong

Desember 8, 2023
H Achmadi SSos

Terjadi 668 Kali Bencana di Kalsel Hingga November

Desember 6, 2023
Kabid SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel H Syamsuri.

Kalsel Tambahan Enam SMK BLUD

Januari 15, 2024
Tampirai.com

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kunjungi Kami

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?