RANTAU – Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad mengimbau masyarakat agar meninggalkan budaya membawa senjata tajam (sajam).
Hal itu dikatakannya usai banyaknya kasus perkelahian yang menyebabkan kematian akibat menggunakan sajam pada press release dua kasus perkelahian yang menyebabkan kematian dan satu kasus pengeroyokan, Rabu (11/12).
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Zuhri Muhammad mengungkapkan, dari beberapa kasus pembunuhan yang di tangani serta dua kasus terbaru, perkelahian tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
“Hal itu di nilai karena masih terdapat kebiasaan yang tidak baik di masyarakat, yaitu kebiasaan membawa senjata tajam,” katanya.
Menurutnya, dengan usia yang masih labil di bawah 30 tahun atau bisa dikatakan berdarah panas, saat memegang senjata tajam maka akan mudah terjadi penyalahgunaan jika terjadi cekcok atau perkelahian.
“Kita mengimbau kepada masyarakat agar meninggalkan kebiasaan buruk membawa senjata tajam untuk menghindari terjadinya tindak pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang siapa kedapatan membawa senjata tajam akan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No12 Tahun 1951, dan dapat di ancam hukuman penjara selama 10 tahun. her