RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui dinas perumahan rakyat dan penataan ruang (PUPR) setempat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan strategis Tambarangan, di Sarabakawa Meeting Room, Best World Kindai Hotel Banjarmasin, Sabtu (14/12).
Acara konsultasi di buka Penjabat (Pj) Bupati Tapin M Syarifuddin MPd dan di hadiri Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah beserta anggota DPRD Tapin Komisi II dan III, Sekertaris Daerah Dr H Sufiansyah dan jajaran, dan lainnya.
Pj bupati mengatakan, Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Tambarangan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya tata ruang dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Ia menyebutkan, tata ruang memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.
“Jika dulu RDTR hanya dapat di akses dalam bentuk fisik oleh pemerintah, sekarang masyarakat, pihak terkait, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memanfaatkan informasi RTRW melalui berbagai platform media digital yang lebih terbuka dan mudah di akses,” katanya.
Ia berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya RTRW dan RDTR dalam mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Tapin.
M Syarifuddin mengajak masyarakat dan semua pihak terkait untuk lebih aktif berpartisipasi dalam penyusunan dan implementasi tata ruang yang lebih efektif.
“Kita ingin sistem ini menjadi jembatan yang memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mewujudkan tata ruang yang lebih efektif, efisiensi, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Tapin Rizkan Noor ST mengatakan, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah No 09 Tahun 2024 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2024-2043 dan Peraturan Bupati No 28 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Rantau Baru, maka pihaknya perlu menyosialisasikannya kepada masyarakat terutama di lingkungan pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, dan instansi vertikal.
“Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, partisipasi masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Tapin,” jelasnya. her