• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
Tampirai.com
Advertisement
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Tampirai.com
No Result
View All Result
Home Kotabaru

Kejaksaan Kawal Pembentukan Koperasi Merah Putih

Maret 4, 2026
in Kotabaru
KASUBSI I Kejari Kotabaru Mufti Mukarromi SH dan Penelaah Penuntutan Kejari Kotabaru M Bayu Nugroho SH saat menjadi narasumber dalam program dialog interaktif Hallo Kotabaru di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3).

KASUBSI I Kejari Kotabaru Mufti Mukarromi SH dan Penelaah Penuntutan Kejari Kotabaru M Bayu Nugroho SH saat menjadi narasumber dalam program dialog interaktif Hallo Kotabaru di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3).

Share on FacebookShare on Twitter

KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang baik.

Penegasan tersebut disampaikan dalam program dialog interaktif Hallo Kotabaru di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3), yang dipandu H Kisra Syarwanssyah. Dalam dialog itu, berbagai aspek regulasi hingga potensi risiko hukum dalam pembentukan koperasi dibahas secara terbuka dan edukatif.

Kasubsi I Kejari Kotabaru Mufti Mukarromi SH menjelaskan, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, serta regulasi teknis dari Kementerian Koperasi.

Meski menjadi bagian dari program strategis nasional, mekanisme pendiriannya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ia memaparkan, pembentukan koperasi di awali dengan minimal sembilan orang pendiri, dilanjutkan rapat pembentukan, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), pengesahan oleh notaris, hingga pendaftaran melalui sistem OSS untuk memperoleh legalitas operasional.

“Secara prinsip sama dengan koperasi pada umumnya, namun yang membedakan adalah adanya peluang dukungan permodalan dari dana desa, serta akses pembiayaan dari perbankan himbara,” jelasnya.

Sementara, Penelaah Penuntutan Kejari Kotabaru M Bayu Nugroho SH menegaskan, kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif dalam pengawalan program tersebut.

Melalui kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan, pihaknya membuka ruang konsultasi bagi kepala dan perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi.

“Kami ingin memastikan sejak awal tidak ada kekeliruan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kejaksaan memanfaatkan aplikasi Jaga Desa untuk membantu pengawasan pengelolaan dana desa, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan koperasi. Meski begitu, masih terdapat tantangan di lapangan, seperti keterbatasan SDM dan jaringan internet di beberapa wilayah.

Dalam sesi dialog itu turut dibahas pula persoalan rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan guna menghindari konflik kepentingan.

Kendati mengutamakan pembinaan, kejaksaan juga menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.

“Penindakan adalah langkah terakhir atau ultimum remedium. Tapi jika ada kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan, tentu akan kami proses sesuai aturan,” tegas Mufti.

Di akhir dialog, masyarakat diajak untuk memahami regulasi sebelum membentuk koperasi, serta tidak segan berkonsultasi dengan pihak terkait agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Dengan pengawalan yang intensif dan tata kelola yang transparan, program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru. yga

 

Related Posts

BPKAD Gelar Sosialisasi Perda dan Bimtek E-BMD

BPKAD Gelar Sosialisasi Perda dan Bimtek E-BMD

September 18, 2026
Kotabaru Gelar Apel Peringatan Hari Perhubungan Nasional

Kotabaru Gelar Apel Peringatan Hari Perhubungan Nasional

September 18, 2026
Bupati Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS

Bupati Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS

September 18, 2026
Bupati Rusli Tinjau Pilkades Serentak

Bupati Rusli Tinjau Pilkades Serentak

September 18, 2026
Next Post
SUASANA pasar murah di kawasan Siring Laut Kotabaru, Rabu (4/3).

Masyarakat Kotabaru Antusias Sambut Pasar Murah

Berita Terkini

GUBERNUR Kalsel Sahbirin Noor menyapa para pelajar di Banjarbaru. Kepedulian terhadap dunia pendidikan dari gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini berbuah dengan anugerah Kemendikbudristek.

Paman Birin Raih Anugerah Kihajar 2023

November 19, 2023
SERAHKAN BANTUAN - Guru Supian Al Banjari didampingi Widi Gunawan saat menyerahkan bantuan empat ekor sapi untuk Haul Akbar ke-77 Habib Hamid bin Abbas Bahasyim atau Habib Basirih kepada Husin Luthfie, Buyut Habib Basirih, Selasa (28/11).

Haul Akbar Habib Basirih, Paman Birin Sumbang Empat Ekor Sapi

November 28, 2023
Rest Area Haul Guru Sekumpul, Desa Solan Siapkan Buah Endemik Hutan Tabalong

Rest Area Haul Guru Sekumpul, Desa Solan Siapkan Buah Endemik Hutan Tabalong

Januari 13, 2024
Tampirai.com

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kunjungi Kami

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?