BANJARMASIN – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Lian Silas, di gelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maysuri SH dan Wayan SH, jaksa dari Kejari Banjarmasin, Selasa (12/12).
Sedangkan majelis hakim di ketuai oleh Jamser Simanjuntak SH MH bersama dua hakim anggota Eko SH MH dan Pidiyawan SH MH
Sidang terhadap ayah dari Fredy Pratama ini berlangsung daring atau online, dan terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Banjarmasin.
Terdakwa Lian Silas didampingi penasihat hukum Ernawati SH MH usai pembacaan dakwaan akan mengajukan eksepsi.
“Karena dalam kasus ini, untuk perkara utamanya tidak ada kejelasan, yakni Fredy Pratama alias Miming tidak pernah jadi terpidana atau tersangka. Kami juga mengajukan pembantalan untuk pengalihan status tahanan terdakwa, karena klien kami sedang sakit paru-paru,” ujarnya
Sidang akan dilanjutkan lagi pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putri didampingi Kasi Pidum Habibi mengatakan, surat dakwaan terhadap Lian Silas sudah dibacakan, dan dalam kasus ini ada tersangka lainnya atas nama Satria Gunawan alias Babah.
“Untuk tersangka Satria Gunawan alias Babah rencananya juga akan di limpahkan ke Kejari Banjarmasin, karena tugas kita hanya menyidangkan perkaranya seperti terdakwa Lian Silas,” jelas Habibi.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menerima pelimpahan berkas dugaan TPPU kasus narkotika Fredy Pratama alias Miming kepada tersangka Lian Silas.
Berkas perkara dugaan TPPU kasus Narkotika Fredy Pratama yang ditangani pihak Bareskrim Mabes Polri sendiri telah dinyatakan rampung, sehingga kasus yang menjerat Lian Silas dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Selain menerima tersangka, Kejari Banjarmasin juga menerima barang bukti berupa 108 rekening perbankan, 8 unit kendaraan bermotor roda dua dan empat, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 M.
Kemudian, 32 bidang tanah dan bangunan yang terdiri atas sembilan buah di Kalimantan Tengah senilai Rp 39.600.000.000, 12 buah di Kalimantan Selatan senilai Rp 33.480.000.000, dan empat buah di Jawa Timur senilai Rp 11.800.000,000, serta apartemen di Jabodetabek dengan total nilai seluruhnya sebesar Rp 101,4 M.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, b Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. ris






