• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Tampirai.com
Advertisement
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Tampirai.com
No Result
View All Result
Home Banjarmasin

Turut Nikmati Duit Arisan Online Bodong, MS Terancam 4 Tahun Penjara

Mei 30, 2022
in Banjarmasin, Kota
Turut Nikmati Duit Arisan Online Bodong, MS Terancam 4 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter
Roy Modino

BANJARMASIN – Diduga turut menikmati duit dari hasil penipuan yang dilakukan sang istri, sang suami berinisial MS terancam hukuman cukup berat. Oknum polisi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan berkas perkaranya tinggal dilimpahkan ke jaksa Kejari Banjarmasin, terkait kasus arisan online bodong.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino mengatakan, MS telah disangkakan dengan dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun. Berdasar hasil penyidikan dari penyidik, MS telah menerima manfaat dari sesuatu yang seharusnya dia duga itu terkait tindak pidana,” ucap, Rabu (25/5).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Banjarmasin. Hingga kini, kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari kepolisian.

“Berkas tersebut harus dilimpahkan setelah 30 hari setelah pelimpahan SPDP. Jika tidak, maka kami bakal mempertanyakan,” ujarnya.

Menurutnya, jika dalam tempo 30 hari tidak ditindaklanjuti dengan berkas perkara kasus, maka dalam waktu tiga bulan jika berkasnya tidak dilimpahkan bakal dikembalikan lagi ke Polresta Banjarmasin.

Kasus arisan online bodong ini sempat menghebohkan warga Banjarmasin. Tercatat, sekitar 300 orang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 11 miliar.

Sementara sang istri yang menjadi bandar arisan online, Rizky Amalia alias Ame, telah diadili di PN Banjarmasin. Ia didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama.

Sedangkan pada dakwaan kedua yakni Pasal 372 KUHP, dan dakwaan ketiga soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). jjr

Related Posts

Halal Bihalal Ikatan Alumni (IKA) SMP Negeri 1 Banjarbaru

Halal Bihalal Ikatan Alumni (IKA) SMP Negeri 1 Banjarbaru

April 7, 2025
Silaturahmi Walikota Banjarmasin

Silaturahmi Walikota Banjarmasin

April 7, 2025
ANGGOTA Fraksi PKB DPRD Kalsel Habib Farhan saat di Posko Tol Mali-mali, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Habib Farhan Buka Posko Untuk Jemaah Haul Sekumpul

Januari 4, 2025
KETUA Harian DMDI Kalsel H Ahmad Rizqon saat penyerahan hewan kurban untuk warga mualaf di Kabupaten HST, Selasa (18/6).

DMDI Bantu Hewan Kurban Bagi Warga Mualaf

Juni 19, 2024
Next Post
Pelaku Tipikor Diingatkan Ancaman Penjara

Pelaku Tipikor Diingatkan Ancaman Penjara

Berita Terkini

C:\Users\BAT-COMPUTER\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\Bapak dan Anak Dikenakan Pasal Berlapis.jpg

Pembunuhan di Jahri Saleh, Polsek Banut Pasang Pasal Berlapis

Oktober 9, 2023
GUBERNUR Kalsel Sahbirin Noor didampingi Direktur Kepatuhan Bank Kalsel IGK Prasetya saat menyerahkan hadiah Undian SIMPEDA KPE Periode IX Tahun 2023.

Gubernur Serahkan Undian Simpeda KPE Periode IX

Desember 5, 2023
ANGGOTA DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH saat menyampaikan sosialisasi peraturan tentang Perlindungan Anak di Desa Pendalaman Baru, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (2/12).

Karlie: Perjuangkan Harkat dan Martabat Anak

Desember 3, 2023
Tampirai.com

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kunjungi Kami

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?