• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Tampirai.com
Advertisement
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Tampirai.com
No Result
View All Result
Home Banjarmasin

Kasus OTT KPK di HSU, Kabid Bina Marga Mengaku Kapok  

Februari 23, 2022
in Banjarmasin, Hulu Sungai Utara
Kasus OTT KPK di HSU, Kabid Bina Marga Mengaku Kapok  
Share on FacebookShare on Twitter
SIDANG lanjutan kasus OTT KPK di Kabupaten HSU, Rabu (23/2).

BANJARMASIN – Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abraham Riadi, mengaku kapok atas kasus dugaan korupsi fee proyek di daerah tersebut. Hal ini diungkapkannya di depan persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin saat menjadi saksi, Rabu (23/2).

Ketika ditanya majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH MH, apakah tahun 2022 ini masih ada komitmen fee proyek yang terjadi di Kabupaten HSU, ia dengan lantang menjawab tidak ada. “Tidak ada dan saya sudah kapok. Saya pasrah saja dengan pemerintah,” ucapnya.

Abraham Riadi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi di bidang Cipta Karya di PUPRP Kabupaten HSU mengatakan, dirinya pernah dipanggil Bupati Abdul Wahid untuk membicarakan anggaran perubahan, yang sekaligus menyampaikan permintaan agar siapa pun pemenang tender, harus menyediakan fee sebesar 13 persen dan penyerahannya langsung berurusan dengan Abdul Wahid.

Menurutnya, besaran fee 10 persen jika proyek bersumber APBD murni. Namun, fee akan naik menjadi 13 persen jika kegiatan didanai APBD perubahan. “Sekali lagi, itu bukan atas perintah Plt Kadis PUPRP HSU, tapi Bupati Abdul Wahid,” katanya.

Terkait plotting proyek di Bidang Cipta Karya PUPRP HSU, ia menyebutkan semua atas perintah Bupati Wahid. “Makanya, saya tulis pakai pulpen untuk pemenang tender proyek Cipta Karya. Semua itu atas perintah bupati,” ujarnya.

Begitu ditetapkan pemenang tender proyek bersumber dari APBD HSU, Abraham pun memanggil para kontraktor atau penyedia jasa, hingga diperintahkan membayar fee 10 hingga 13 persen.

“Semua atas perintah bupati. Kalau misalkan perusahaan atau kontraktor tak bisa bayar fee, jangan harap dapat proyek. Perusahannya dicoret dari daftar pemenang,” katanya.

Sementara Abdul Latif, mantan ajudan Bupati HSU Abdul Wahid, mengaku kalau ia sering disuruh bupati menemui terdakwa Maliki selaku Plt Kepala Diunas PUPRP Kabupaten HSU.

Setelah bertemu, terdakwa langsung menyerahkan bungkusan berisi uang, yang jumlahnya tidak diketahui olehnya. Selain itu, ia juga pernah menerima bungkusan yang berisi uang dari saksi Mujib Rianto.

Hal tersebut dibenarkan oleh Mujib Rianto yang juga dihadirkan pada sidang tersebut. Menurutnya jumlah uang Rp 2 miliar lebih tersebut dibungkus dalam dua kotak bekas kemasan mie dan air mineral.

Seperti diberitakan, terungkap setiap proyek yang dikerjakan pengusaha atau kontraktor di daerah Kabupaten HSU terdapat fee mulai 10 hingga 15 persen, yang merupakan komitmen setiap pengusaha memenangkan tender dan mengerjakan proyek atas permintaan Bupati HSU Abdul Wahid.

Dalam dakwaanya disebutkan, terdakwa Maliki telah menerima uang dari Direktur CV Hanamas Marhaini sebesar Rp 300 juta, dan Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp 240 juta.

Pemberian tersebut terkait dua proyek sumber daya air agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya. Pembayarannya pun dilakukan secara bertahap.

Kedua pimpinan perusahaan yang disidang secara terpisah ini terpaksa menyetujui pemberian fee agar memperoleh pekerjaan.

Proyek yang dikerjakan di tahun 2021 tersebut, di antaranya pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, dengan nilai pagu Rp 2 M yang dikerjakan CV Hanamas.

Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.555.503.400. ris/mb

Tags: Abdul WahidHSUHulu Sungai UtaraKPKMalikiOTT KPK

Related Posts

Silaturahmi Walikota Banjarmasin

Silaturahmi Walikota Banjarmasin

April 7, 2025
ANGGOTA Fraksi PKB DPRD Kalsel Habib Farhan saat di Posko Tol Mali-mali, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Habib Farhan Buka Posko Untuk Jemaah Haul Sekumpul

Januari 4, 2025
KETUA Harian DMDI Kalsel H Ahmad Rizqon saat penyerahan hewan kurban untuk warga mualaf di Kabupaten HST, Selasa (18/6).

DMDI Bantu Hewan Kurban Bagi Warga Mualaf

Juni 19, 2024
PIMPIN RAPAT - Ketua DPRD Kalsel H Supian HK saat memimpin rapat paripurna terkait penjelasan mengenai empat usulan raperda yang di ajukan Pemerintah Provinsi Kalsel dan di hadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Rabu (19/6) pagi.

Gubernur Paparkan Penjelasan Empat Raperda Usulan Eksekutif

Juni 19, 2024
Next Post
Korban Arisan Online Bertambah, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Suami RA

Korban Arisan Online Bertambah, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Suami RA

Berita Terkini

H Achmadi SSos

Achmadi: Terjadi 69 Kebakaran Sepanjang Oktober

November 1, 2023
Masyarakat Diimbau Tak Terpancing Konspirasi Politik

Masyarakat Diimbau Tak Terpancing Konspirasi Politik

Oktober 8, 2023
KOMISI II DPRD Kalsel berfoto bersama saat menerima kunjungan studi komparasi dari gabungan Komisi III DPRD NTB.

DPRD Kalsel Terima Kunjungan DPRD NTB

Desember 4, 2023
Tampirai.com

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kunjungi Kami

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?