• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, November 6, 2025
  • Login
Tampirai.com
Advertisement
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Tampirai.com
No Result
View All Result
Home Banjarmasin

Kasus Bendungan Tapin, Tuntutan Hakim Lebih Tinggu dari JPU

Oktober 9, 2023
in Banjarmasin, Berita Terkini
C:\Users\BAT-COMPUTER\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\Hukuman Pokok Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU.JPG
Share on FacebookShare on Twitter
C:\Users\BAT-COMPUTER\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\Hukuman Pokok Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU.JPG
SATU dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan Bendungan Tapin saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/10).

BANJARMASIN – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan Bendungan Tapin oleh majelis hakim yang di ketuai Suwandi SH MH, masing-masing di jatuhi hukuman selama lima tahun dan enam bulan penjara.

Vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa atas nama Herman dan Sugianoor tersebut lebih tinggi enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/10), dengan agenda putusan, majelis hakim dalam menerapkan pasal kepada kedua terdakwa sama dengan yang disangkakan JPU Akhmad Rifain SH.

Menurut majelis hakim, fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua terdakwa juga di hukum membayar denda masing-masing Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Pada putusannya, majelis hakim tidak menyertakan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti seperti pada tuntutan JPU. Namun dalam putusan majelis hakim memaparkan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dan majelis hakim juga menyebutkan adanya pihak lain yang menikmati hasil pembebasan lahan milik warga atas nama Pahruddin Sanusi tersebut, yang menurut majelis hakim Rp 1 miliar lebih.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Kalsel telah menyeret tiga terdakwa, salah satunya bernama Akhmad Rizaldy meninggal dunia.

Untuk proyek bendungan Tapin sendiri menghabiskan anggaran Rp 1 triliun, dan merupakan proyek multiyear antara 2015 hingga 2020. ris

Related Posts

Program MBG Jangkau Sekolah Rakyat

Program MBG Jangkau Sekolah Rakyat

Juli 20, 2025
Silaturahmi Walikota Banjarmasin

Silaturahmi Walikota Banjarmasin

April 7, 2025
BUPATI Tabalong HM Noor Rifani saat launching tujuh program Tabalong SMaRT, beberapa waktu lalu.

Haji Fani: Progress Tabalong SMaRT Mulai Terlihat

Maret 27, 2025
TABUH GENDANG – Sejumlah tamu yang hadir seperti Plh Sekdaprov Kalsel Muhammad Syarifuddin, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, menabuh gendang menandai puncak peringatan Pers Nasional ( HPN) 2025 Banjarmasin, di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, pada Minggu (9/2) siang.

Pers Bukan Hanya Mengabarkan Tapi Mengawal Kebijakan

Februari 9, 2025
Next Post
C:\Users\BAT-COMPUTER\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\Temuan Tulang Manusia Masih Didalami.jpg

Polres Tala Dalami Temuan Tulang Manusia

Berita Terkini

GUBENUR Kalsel Sahbirin Noor

Paman Birin Terus Promosikan UMKM, Pariwisata dan Investasi

November 12, 2023
GUBERNUR Kalsel Sahbirin Noor menyapa para pelajar di Banjarbaru. Kepedulian terhadap dunia pendidikan dari gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini berbuah dengan anugerah Kemendikbudristek.

Paman Birin Raih Anugerah Kihajar 2023

November 19, 2023
C:\Users\BAT-COMPUTER\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\Dewan Minta Dukungan Kemenkes RI .jpg

Komisi IV DPRD Kalsel Minta Dukungan Kemenkes RI

Oktober 10, 2023
Tampirai.com

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kunjungi Kami

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?