JAKARTA – Adapun permasalahan yang dihadapi Kalimantan Selatan saat ini adalah mengenai pencemaran dan kerusakan daerah aliran Sungai Barito, dikarenakan adanya laporan dari masyarakat tepatnya di Kabupaten Barito Kuala terkait pencemaran aliran Sungai Barito akibat aktivitas pertambangan.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Bidang Pembangunan dan Infrastruktur yang juga membidangi lingkungan hidup mendatangi Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) di Jakarta, Senin (9/10).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel HM Rosehan Noor Bahri SH mengatakan, alur Sungai Barito yang permukaannya semakin tinggi karena banyaknya limbah dari beberapa perusahaan, yang terbuang dari kapal tongkang bertahun-tahun membuat beberapa sungai kecil terkena imbasnya, yakni berkurangnya kualitas air bersih.
“Kami dari Komisi III DPRD Kalsel dapat berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan aliran sungai di Sungai Barito. Kami juga berharap ada tindakan yang jelas kepada perusahaan-perusahaan yang mungkin di anggap nakal atau tidak memenuhi aturan. Apa yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat banyak terutama pengguna sungai, bisa lebih di redam lagi dari segi kesehatan dan juga arus lalu lintas. Inilah capaian yang kami lakukan atas aspirasi masyarakat yang berada di daerah aliran sungai, mulai dari ujung Sungai Barito hingga ke ujung sungai Martapura,” ujar politisi kondang Partai PDIP itu.
Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah menambahkan, perusahaan yang di anggap memiliki rapor merah harus di follow up dengan tegas.
“Jadi nanti mereka akan menganggarkan di tahun 2024 tentang bagaimana pengelola lingkungan di Kalsel, khususnya dalam masa penelitian air langsung di kawasan Daerah Aliran sungai (DAS) Barito. Ada 33 perusahaan di Kalsel yang bawah lingkup, dan ada tujuh yang berwarna biru. Artinya mulai membaik, jadi sisanya ada sekitar 26 yang merah. Dan ke depannya kami akan lebih tegas mengawasi serta segera kita jadwalkan untuk melihat perusahaan itu,” katanya.
Kasubdit Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Ditjen PPKL Drs Witono menanggapi sinergitas antarstakeholder berpengaruh terhadap perizinan pengelolaan DAS ini. “Ada peran KLHK, ada peran ESDM, ada peran Kementerian PUPR dalam hal pengerukan. Kalo terkait audit harus ada pintu masuknya. Jadi jalan yang paling cepat kita bikin rencana perlindungannya, dan dari situ kita bisa menurunkan sedimen tanahnya,” ujarnya. rds