BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang menelisik dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin di Kota Banjarbaru, telah menetapkan dua tersangka berinisial HS dan RMA.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Ari Ukkas SH ketika dikonfirmasi Mata Banua, Selasa (10/10/2023).
Menurut Ukkas, berdasarkan alat bukti yang pihaknya tangani, kedua tersangka HS dan MRA bertanggung jawab atas dugaan korupsi pembangunan BBPOM.
“Untuk tersangka HS sudah kita lakukan penahanan dan dititipkan di LP Teluk Dalam Banjarmasin pada Senin (9/10) kemarin,” ucapnya.
Sedangkan untuk tersangka RMA, saat ini masih berstatus narapidana dan di tahan di LP di Makassar.
“Untuk tersangka RMA ini narapidana kasus korupsi, dan rencananya kami meminta agar tahanan tersangka di pindah ke Kalsel guna penyidikan atau proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk kasus dugaan korupsi pembangunan BBPOM Banjarmasin ini sesuai rencana ada beberapa tahapan, dan dugaan korupsinya terkait kekurangan volume.
“Kasus ini ada dua tahapan, pertama tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp 19 miliar dan tersangka RMA selaku kontraktor, kemudian tahun 2021 dengan anggaran Rp 11 miliar dengan tersangka HS selaku kontraktor. Kedua kontraktor atau tersangka ini merupakan warga dari luar Kalimantan,” jelasnya.
Ukkas menambahkan, karena dari luar Kalimantan itu lah yang menjadi kendala pihaknya dalam melakukan penyelidikan.
Ia menegaskan kendati sudah ada tersangka, namun kasusnya tetap berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Pokoknya kasus ini tetap berlanjut,” pungkasnya. ris