BANJARMASIN – Unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap M Firdaus alias Daus (20), warga Tanjung Berkat, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, karena kedapatan membawa sabu di genggaman tangan sebelah kanannya, yang di bungkus kertas tisu di dalam bekas bungkus tisu galon.
Ia ditangkap petugas saat berada di Jalan A Yani Km 5,5, Kompleks Sungai Tuan, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Rabu (11/10) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (16/10), mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat 4,95 gram.
“Selain sabu, turut di sita handphone merk Infinix warna biru. Saat penangkapan pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ucapnya.
Ia mengatakan, penindakan itu atas laporan dari masyarakat terkait Daus yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Unit Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin pun langsung menanggapi informasi tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara.
Didampingi para saksi, petugas pun melakukan penggeledahan badan, dan saat pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti.
“Pemuda ini mengakui sabu tersebut adalah miliknya, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, Daus diancam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara. sam