BANJARMASIN – Tim Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menangkap pelaku penipuan rekrutmen calon anggota Polri berinisial MR (30), warga Tangerang Selatan di Kecamatan Penjaringan Kota, Jakarta Utara, Senin (9/10).
“Tersangka MR telah menipu sebanyak 24 korban warga sipil yang bermaksud memasukkan anaknya menjadi anggota Polri, dengan kerugian korban mencapai Rp 4.495.000.000,” kata Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Selasa (17/10).
Ia menyebutkan, polisi memburu pelaku usai salah satu korban di Kalsel melapor ke polda. Korban tersebut mengaku telah di tipu dengan menyerahkan uang ratusan juta rupiah untuk dijanjikan kelulusan anaknya menjadi anggota Polri.
Berdasarkan hasil penelusuran petugas, ternyata ada tiga korban di Kalsel dengan kerugian mencapai Rp 1.150.000.000. Sedangkan sisanya berasal dari Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Riau, termasuk salah satu artis berinisial AF.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz langsung membentuk tim di pimpin Kasubdit 3 Jatanras Kompol Reza Bramantya untuk melakukan pengungkapan.
Ketika penangkapan, petugas menemukan senjata api jenis pistol yang melekat di badan tersangka yang sempat ingin melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan.
Tim Resmob Macan Kalsel dibantu Bareskrim Polri kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka di wilayah Tangerang Selatan.
Di kediaman MR, petugas kembali menemukan banyak barang bukti berupa kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu, dan sejumlah stempel instansi hingga beberapa senjata api serta puluhan butir peluru.
Bahkan, senjata api yang ditemukan dua di antaranya pabrikan jenis pistol CZ PS-10 C Caliber 9 mm dan merek Indian caliber 32 mm.
“Jadi modus tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Mabes Polri berpangkat iptu, dengan menjanjikan bisa memasukkan orang lulus seleksi calon anggota Polri melalui tiket holder,” jelas Andi Rian.
Kapolda menambahkan, dari hasil kejahatan tersebut, MR membeli dua unit mobil mewah, yakni satu Toyota Alphard dan sedan BMW yang kini turut di sita sebagai barang bukti.
Adapun jeratan hukum yang dikenakan penyidik terhadap tersangka yakni Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun, serta Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin yang ancaman maksimalnya hukuman mati.
Dalami Perolehan Senpi
TIM Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dibantu Bareskrim Polri kini akan mendalami jaringan perolehan senjata api (senpi) yang di miliki MR.
“Saat ini tim jatanras bersama bareskrim masih melakukan penelusuran. Jika ada perkembangan temuan pasti kami sampaikan ke publik,” kata Andi Rian.
Ia mengakui temuan sejumlah senjata api yang dikuasai tersangka cukup mengejutkan, pasalnya selain senjata api rakitan juga ada dua senjata api keluaran pabrikan yang perlu pendalaman lebih lanjut berasal darimana.
Menurutnya, penyelidikan atas kepemilikan senjata api memerlukan penanganan khusus, sehingga bisa terungkap hingga ke sumber awalnya didapatkan oleh pelaku.
Kapolda menyebutkan, penguasaan senjata api oleh warga sipil sangatlah berbahaya karena bisa digunakan untuk tindak kejahatan, salah satu contohnya adalah MR yang menggunakan untuk tindak penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri untuk meyakinkan para korbannya.
Bahkan, pelaku juga mengaku senjata api selalu di bawa ketika bepergian untuk menjaga diri alias melakukan perlawanan jika di tangkap polisi.
Dalam penangkapan MR, polisi menemukan dua senjata api pabrikan jenis pistol CZ PS-10 C caliber 9 mm dan senjata api merek Indian caliber 32 mm. Kemudian, dua senjata api rakitan jenis revolver dan senjata air softgun jenis M7 serta tiga magazine.
Polisi juga menyita 39 butir peluru caliber 32 mm dan 25 butir peluru caliber 38, serta empat holster senjata dan satu helm 7 CO termasuk satu rompi anti peluru dan satu rompi anti senjata tajam. mb