PARINGIN – Polres Balangan meringkus tujuh pelaku sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah setempat. Hal ini di ungkap dalam press release di Mapolres Balangan, Rabu (19/6)
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya permintaan tolong seseorang melalui media sosial (medsos) akan tindakan yang tidak menyenangkan.
“Awalnya kita mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media bahwa anak ini minta tolong melalui akun sosial medianya,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Riza Pangestu membeberkan, modus operandi dari para tersangka yaitu mengincar anak-anak yang sedang bermasalah di rumah, kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke suatu tempat.
Kemudian, korban di bawa para pelaku ke sejumlah tempat mulai dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Paser Kota Balikpapan, dan ke Kabupaten Balangan. Para korban di jual melalui aplikasi MiChat dengan dalih membiayai kebutuhan hidup mereka yang berpindah-pindah tempat
“Korban di jual melalui aplikasi MiChat untuk biaya hidup mereka di perjalanan, korban juga sempat mendapatkan kekerasan fisik dari para tersangka saat berada di Balangan,” jelasnya.
Pangestu menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang fokus mengembalikan mental si anak dengan menyediakan rumah aman dan rawat jalan kepada korban, karena dari hasil visum juga terkena penyakit.
Diketahui, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. wan