BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH menyosialisasikan peraturan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Desa Sungai Bamban, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
“Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan antara lain di atur dalam Undang Undang tentang KDRT No 23 Tahun 2004, Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022, serta Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel tersebut, Sabtu (28/10).
Ia menjelaskan, yang dimaksud Perlindungan Perempuan dan Anak adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
Pada kesermpatan itu, di jelaskan juga tentang pengertian anak, perlindungan anak, keluarga, serta yang dimaksud dengan orangtua berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk pula yang masih berada dalam kandungan,” ujarnya.
Sedangkan yang dimaksud perlindungan anak, lanjut dia, yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sementara yang dimaksud dengan keluarga, yakni unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri atau suami isteri dan anaknya, atau ayah ibu dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah hingga dengan derajat ketiga.
“Kemudian yang di maksud orangtua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat,” jelas Karlie.
Dalam kegiatan Sosialisasi ini turut dihadirkan narasumber Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Barito Kuala Ir H Subiyarnowo, yang menjelaskan UPTD PPA berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
“Visi kami adalah terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola sebagai warga negara yang bermartabat dan terhormat sesuai hak asasi manusia,” katanya. rds