BANJARMASIN – Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Bantim melalui Kanit Reskrim, Ipda Partogi H kepada awak media, di Banjarmasin, Minggu (9/6).
Anggota telah melakukan penangkapan perkara Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kanit mengungkapkan, pengungkapan kasus dilakukan dengan mengamankan seorang pria berinisial NU (24), buruh harian, warga Jalan Pekapuran Raya Gang Timur-Timur, Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Pria yang ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Banjarmasin Timur.
“Tersangka NU diamankan Buser di rumahnya yang berada di Jalan Pekapuran Raya Gang Timur-Timur, Kelurahan Pekapuran Banjarmasin, Rabu (6/6) sekitar pukul 15.40 WIB, dengan berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Menurut dia, dengan barang bukti yang berhasil ditemukan pada TKP yakni sebanyak satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 6,47 gram (berat bersih 5,93 gram, yang mana paket tersebut ditemukan Buser dalam tempat di atas talang air di belakang rumah yang disimpan dalam kotak kacamata, saat digeledah.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut serta terancam terjerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ipda Partogi. sam/ani