• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
Tampirai.com
Advertisement
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Tampirai.com
No Result
View All Result
Home Kotabaru

ASN Dilarang Live Streaming Saat Jam Kerja

Maret 16, 2026
in Kotabaru
BUPATI Kotabaru H Muhammad Rusli.

BUPATI Kotabaru H Muhammad Rusli.

Share on FacebookShare on Twitter

KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan pemkab setempat.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli SSos pada 16 Maret 2026 tersebut bertujuan untuk menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan Live Streaming di media sosial pribadi selama jam kerja.

Namun, penggunaan media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Selain itu, seluruh aparatur diminta memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam menjalankan tugas, serta mendorong penggunaan media sosial untuk hal-hal yang positif, seperti penyampaian informasi publik dan kegiatan pelayanan masyarakat.

Pemkab Kotabaru juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin kerja aparatur, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. yga

 

Related Posts

WABUP Kotabaru Syairi Mukhlis saat mengikuti Fun Bike Night.

Pemkab Kotabaru Gelar Fun Bike Night

Juni 28, 2026
PEMKAB Kotabaru saat menyambut kedatangan Jamaah Haji Kloter 13.

Pemkab Sambut Jamaah Haji Kloter 13

Juni 28, 2026
PENUTUPAN MTQN ke-37 Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan di Kabupaten Barito Kuala, Kamis (26/6) malam.

Pemkab Kotabaru Raih Peringkat 4 MTQ Provinsi

Juni 28, 2026
WABUP Kotabaru Syairi Mukhlis saat menyerahkan cinderamata.

Kunjungan PB FASI Momentum Promosi Wisata

Juni 28, 2026
Next Post
BUPATI Kotabaru menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan dan pakta integritas usai melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemkab setempat, Senin (16/3).

Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kotabaru Dirotasi

Berita Terkini

Perkelahian Renggut Dua Nyawa

Oktober 8, 2023
Malam Ini Manaqib Syekh Samman di Mahligai Pancasila

Malam Ini Manaqib Syekh Samman di Mahligai Pancasila

November 22, 2023
SEKRETARIS Umum HMI Cabang Tanjung Muhammad Keyindra Ilham bersama anggota saat menyampaikan pernyataan tertulis, Minggu (11/2).

HMI Tanjung Ingatkan Pemda Jaga Nilai Demokrasi

Februari 11, 2024
Tampirai.com

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kunjungi Kami

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?