• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Tampirai.com
Advertisement
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Tampirai.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Curi Karet Sadapan, Residivis Diamankan

Juli 4, 2022
in Daerah, Tabalong
Curi Karet Sadapan, Residivis Diamankan
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi

TANJUNG – Jajaran Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pria berinsial MI (31), warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, yang diduga melakukan pencurian terhadap karet hasil sadapan warga, Minggu (3/7).

Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama melalui Kanit 1 Satreskrim Aipda Ida Setyawan mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sudah berulang melakukan pencurian yang sama.

“Modus operandinya, pelaku mengambil getah karet yang sudah berada di tempat penampungan, dan siap dipanen oleh pemiliknya. Motifnya, pelaku tidak memiliki pekerjaan dan memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya saat press release, Senin (4/7).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. “Kerugian korban yaitu getah karet sebanyak kurang lebih 25 Kg atau sebesar Rp 250.000,” katanya.

Namun, lanjut dia, karena pelaku adalah resedivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan tahun 2019, maka berdasarkan Yurisprodensi Penyidik mengesampingkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.

Kronologis penangkapan bermula pada Minggu (3/7) sekirar pukul 05.00 Wita, pelaku tertangkap tangan warga saat melakukan pencurian karet hasil sadapan. Oleh warga, pelaku diserahkan ke Polsek Tanta dengan barang bukti getah karet sebanyak 25 Kg, kemudian dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Tabalong.

Berdasarkan keterangan pelaku, seminggu sebelumnya ia juga telah melakukan perbuatan pencurian di TKP sebanyak satu kali, dengan hasil 25 Kg.

Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama menyebutkan, pelaku ini telah melakukan pengulangan tindak pidana.

“Salah satu gugurnya Perma nomor 2 Tahun 2012 adalah pengulangan tindak pidana, artinya dengan putusan hakim yang sah pelaku telah jadi resedivis. Oleh itu polri memberikan tindak pemidanaan sebagai langkah memberikan efek jera kepada pelaku, agar ke depaannya ia bisa sadar dan berubah menjadi lebih baik lagi,” katanya. (tampirai.com)

Related Posts

Bupati Tapin H Yamani saat memberikan sambutan pada kegiatan sunatan massal ramadhan yang di adakan Dinas kesehatan kabupaten Tapin.

Dinkes Tapin Gelar Sunatan Massal

Maret 20, 2025
Bupati Tapin H Yamani saat menyerahkan bantuan untuk Masjid Baitul Kiram desa Pariok Kecamatan CLU pada kegiatan safari Ramadhan hari ke 19 Ramadhan.

Bupati Tapin Serahkan Kunci Bedah Rumah di Desa Pariok

Maret 20, 2025
Bupati Tapin yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra H Zainal Abidin bersama Forkopimda Tapin saat menghadiri apel gelar pasukan operasi keselamatan intan 2025.

Polres Tapin Gelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Intan 2025

Maret 20, 2025
Ketua TP PKK Hj Faridah Yamani saat membuka pasar murah ramadhan di kecamatan Tapin Selatan kerjasama dinas perdagangan provinsi Kalsel dan Disdag Tapin.

Faridah Yamani Apresiasi Pasar Murah Ramadhan

Maret 20, 2025
Next Post
Pemkab Beri Bimtek Kepada Para Inovator

Pemkab Beri Bimtek Kepada Para Inovator

Berita Terkini

C:\Users\BAT-COMPUTER\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\Bapak dan Anak Dikenakan Pasal Berlapis.jpg

Pembunuhan di Jahri Saleh, Polsek Banut Pasang Pasal Berlapis

Oktober 9, 2023
TANDATANGANI - Kajati Kalsel Dr Mukri SH MM saat penandatanganan prasasti pembangunan Kantor Kejari Tapin didampingi Pj Bupati Tapin M Syarifudin, Ketua DPRD Tapin H Yamani, dan Forkopimda Tapin, Selasa (5/12).

Kajati Kalsel Resmikan Kantor Kejari Tapin

Desember 5, 2023
GUBERNUR Kalsel Sahbirin Noor memberikan hadiah tongkat kepada seorang penyandang disabilitas.

Pemprov Berkomitmen Wujudkan Ramah bagi Disabilitas

Februari 12, 2024
Tampirai.com

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kunjungi Kami

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?