BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) melakukan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di depan Pos Dishub UPTD Terminal Antasari di Jalan Pangeran Antasari, Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 19.30 Wita.
Pada rekonstruksi pembunuhan terhadap korban AB alias Amat Koreng di Polsek Banteng, Jumat (20/10) sekitar pukul 15.00 Wita, dua tersangka berinisial GHA alias Imi Otek (38) dan AR alias Ading Halus dijerat dengan pasal yang berbeda.
“Kita kenakan pasal berbeda, tersangka utama berinisial GHA alias Imi Otek dijerat Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 KUHP Ayat (3) KUHP. Sedangkan tersangka AR alias Ading Halus dijerat Pasal 56 KUHP karena ikut terlibat atau membantu pelarian tersangka. Tadi ada sebanyak 32 adegan diperagakan,” ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting,
Ia menyebutkan, korban terluka terjadi di adegan 18. “Rekonstruksi menggambarkan situasi sebenarnya. Semuanya untuk memperjelas keterangan dan alat-alat bukti yang ada di TKP, serta memperjelas peran dan keterlibatan mereka berdua dalam kasus ini,” jelasnya.
Berdasar pengakuan tersangka GHA, ia cemburu bila mantan isteri kesembilannya selalu di rayu oleh korban. “Motif pembunuham ini akibat pelaku yang cemburu,” bebernya.
GHA juga menyebutkan kalau peristiwa itu tidak direncanakan. Ia melakukan hal itu lantaran tersulut emosi dalam kondisi mabuk berat.
“GHA menyerang menggunakan parang dan mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang hingga daun telinga sebelah kiri. Dari pengakuan pelaku, peristiwa itu terjadi spontan saat tahu dari keluarganya kalau mantan istrinya dirayu korban,” jelasnya.
Terkait keterlibatan tersangka lainnya, kanit reskrim membeberkan kalau AR terlibat karena membantu GHA kabur menggunakan motor usai pembunuhan dari Banjarmasin, Pelaihari, Kotabaru, dan akhirnya ditangkap di Tapin.
“Saat keduanya mau lari ke Kaltim dan ditangkap di Tapin, GHA terpantau pulang ke rumah di Banjarmasin untuk minta uang kepada keluarganya. Personel gabungan berhasil meringkus keduanya di Jalan Tangkawang Baru, Kecamatan Bakarangan pada Kamis (21/9) sekitar pukul 01.45 Wita,” pungkasnya. sam