RANTAU,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda acara, yakni penyampaian Numenklatur program pembentukan Perda TA 2024, Pendapat akhir fraksi – fraksi terhadap Ranperda APBD TA 2024 dan penandatanganan nota kesepakatan APBD TA 2024, bertempat di Aula Rapat DPRD Tapin, kemarin.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tapin H Yamani SAK MM dan dihadiri PJ Bupati Tapin M Syafrudin Mpd, Wakil Ketua 1 DPRD Tapin Midfay Syahbani, Wakil Ketua 2 DPRD Tapin Hj Herny Mustika, Sekretaris Dewan Noor Ifansyah SKM MM serta para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, camat, kepala bagian dan anggota DPRD Tapin serta instansi terkait lainnya.
Terungkap sebanyak 20 Ranperda, disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Numenklatur program pembentukan Perda TA 2024, yang terdiri dari 10 Ranperda usulan pemerintah daerah dan 10 Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Tapin.
Ke 10 Ranperda usulan eksekutif terdiri dari Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Tapin TA 2023, Ranperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2024, Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2025, Ranperda rencana tataruang darah kabupaten Tapin tahun 2023-2043, Ranperda penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalsel.
Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Ranperda pengelolaan barang milik daerah, Ranperda bangunan gedung, Ranperda penataan nama desa kelurahan dan Ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah.
Sedang 10 Ranperda usulan inisiatif DPRD terdiri, Ranperda pembentukan dana cadangan, Ranperda perlindungan petani plasma kelapa sawit, Ranperda fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren, Ranperda sistem pelayanan berbasis elektronik, Ranperda fasilitasi pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Raperda perlindungan, pemberdayaan dan penata usaha peternakan masyarakat, Raperda fasilitasi dan penyandang disabilitas, Ranperda pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tapin No.7 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta Ranperda perlindungan dan pemberdayaan produk lokal unggulan daerah.
Sementara itu dalam pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Tapin, terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten Tapin tahun 2024, sebanyak 5 fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten Tapin tahun 2024, untuk dijadikan peraturan daerah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Adapun masing – masing fraksi dengan juru bicaranya yakni fraksi Golkar dibacakan H Mislan, fraksi Demokrat – Nasdem dengan juru bicara Ismail, fraksi Gamkesira dengan juru bicara Hj Henny Yulianti, fraksi PDIP dibacakan Wahyu Nugroho Ranoro dan fraksi PKB dengan juru bicara H Ikhwanudin Husin SE SH.{[her/mb03]}