RANTAU,- PJ Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin MPd bersama Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah MAP saat menghadiri prosesi Isbath Nikah/Nikah Massal dalam rangka memeriahkan hari jadi kabupaten Tapin Ke 58 Tahun 2023, bertempat di Pendopo Galuh Bastari, di Rantau.
Sesuai usiaKabupaten Tapin, sebanyak 58 pasangan Isbat nikah dinikahkan secara oleh Kantor Urusan Agama Tapin Utara dan di saksikan PJ Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin MPd dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin DR H Sufiansyah MAP dan di hadiri PJ Ketua TP PKK Kabupaten Tapin Masrupah, Ketua DWP Kabupaten Tapin Hj. Mashuriyah SE, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab Tapin, Kantor Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama Tapin, Camat, Kepala Bagian dan para tamu undangan.
Juga penyerahan penghargaan, secara simbolis kepada pasangan termuda dan pasangan tertua yang di serahkan oleh PJ Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin MPd, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin DR H Sufiansyah MAP, PJ Ketua TP PKK Kabupaten Tapin Masrupah dan Ketua DWP Kabupaten Tapin Hj. Mashuriyah SE.
Adapun pasangan termuda dari Kecamatan Candi Laras Selatan atas nama Masud – Rabiatul Adawiyah (19 Tahun) dan pasangan tertua dari Kecamatan Tapin Utara, pasangan Muhammad Aini dan Siti Aminah (61 Tahun).
Seperti yang diutarakan PJ Bupati Tapin, kegiatan Isbat nikah merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun dalam rangka memeriahkan peringatan hari jadi kabupaten Tapin. Sesuai tahunnya Isbat nikah atau nikah masal tahun ini di ikuti sebanyak 58 pasang pengantin sesuai dengan tahun hari jadi Tapin yang ke 58.
Adanya Isbat nikah atau nikah massal ini, untuk membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di KUA, karena kebanyakan masyarakat kita tidak mengurusi tentang surat menyurat atau dokumen pernikahan, padahal surat nikah itu sangat penting.
Apalagi dalam hal mendapatkan program – program pemerintah, seperti BPJS, asuransi kecelakaan, dimana yang pertama di cari adalah surat nikah. Untuk itu kegiatan ini untuk memasyarakatkan masyarakat yang dulunya kurang memperhatikan penting dokumen kependudukan, untuk itu kita lakukan Isbat nikah dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan sesuatu yang berhubungan dengan program pemerintah.
“Seperti klaim BPJS atau klaim asuransi kecelakaan tentu yang dicari adalah bukti otentik, seperti buku nikah,” tandasnya.{[her/mb03]}