TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menerima titipan uang pengganti sementara terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 di dinas kesehatan setempat.
Kajari Tabalong Aditya Aelman Ali melalui Kasi Intel Muhamad Fadil mengungkapkan, total uang pengganti yang diserahkan empat tersangka melalui kuasa hukumnya mencapai Rp 145 juta.
“Uang pengganti ini atas inisiatif tersangka sebagai itikad baik dalam penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya, Kamis (11/1).
Ia mengatakan, uang pengganti tersebut dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Tabalong pada 4 Januari lalu.
Uang pengganti masing-masing dari tersangka TM sebesar Rp 40 juta, IW Rp 40 juta, DA Rp 15 juta, YI Rp 50 juta, dan telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejari Tabalong.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja menambahkan, setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akan dilakukan penagihan kepada para tersangka atas nominal kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.
“Dalam penanganan kasus korupsi kita harus bisa menyelamatkan kerugian keuangan negara, dan setelah inkrah akan dilakukan penagihan kepada para tersangka,” jelasnya didampingi jaksa fungsional intelijen Dewa Baskara dan Gede Agastia Erlandi.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong menargetkan akhir Januari 2024 pemberkasan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Kelua ini bisa selesai.
Sebelumnya, para tersangka telah di kirim tim penyidik pidana khusus Kejari Tabalong ke Rumah Tahanan Klas IIB Tanjung sejak 7 Desember 2023. rls