• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
Tampirai.com
Advertisement
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Tampirai.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Zain Divonis Hukuman Seumur Hidup

Januari 16, 2024
in Hukum & Kriminal
SIDANG pembacaan vonis terdakwa Moh Zainuri alias Zain di PN Banjarmasin, Selasa (16/1).

SIDANG pembacaan vonis terdakwa Moh Zainuri alias Zain di PN Banjarmasin, Selasa (16/1).

Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN – Terdakwa Moh Zainuri alias Zain di vonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup, usai sebelumnya di tuntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini di ambil majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (16/1).

Terdakwa Zaini dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

Unsur tindak pidana termaktub dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, di nilai majelis hakim terbukti berdasar fakta, keterangan saksi dan alat bukti. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Zain sejalan dengan tuntutan JPU dalam dakwaan primer.

Adapun barang bukti hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel yang membuktikan jika terdakwa Zain terlibat dalam jaringan narkotika internasional adalah 33 paket sabu dengan berat kotor 23.145 gram atau berat bersih 22.964,5 gram, serta sembilan paket sabu berat kotor 9.200 gram. Termasuk barang bukti bukti transaksi kejahatan narkoba lainnya.

Terdakwa mengedarkan narkotika dan memilih tinggal di Jalan Melati Indah Simpang Limau, Kelurahan Sei Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, meski aslinya merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur.

“Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” kata Hakim Ketua Jamser Simanjuntak.

Sebelumnya, JPU Ira Dwi Purbasari dari Kejari Banjarmasin meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa karena terbukti melanggar dakwaan primer. Sementara, dakwaan subsider dengan ancaman Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar pembacaan putusan yang menjatuhkan pidana seumur hidup, terdakwa Zain dan penasihat hukumnya Ernawati menyatakan pikir-pikir. jjr

 

Related Posts

Redaksi

Gubernur Kalsel Apresiasi Lulusan Tenaga Kesehatan Berkualitas

Oktober 20, 2024
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin .

Polres Balangan Ringkus Pelaku TPPO

Juni 19, 2024
Tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil diamankan.

Seorang Pria Ditangkap Di Rumahnya Beserta Sabu-sabu

Juni 10, 2024
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa didampingi Kasi Ipda Sunarmo, Kanit Jatanras AKP Afrus, KBO Iptu Wisnu Prasetya dan Kanit PPA Ipda Fujo Dewanto perlihatkan ayah handung cabuli anaknya.

Polisi Ciduk Ayah Cabuli Anak Kandung Di Banjarmasin

Juni 3, 2024
Next Post
SUASANA Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Tabalong.

Perekaman E-KTP di Tabalong Capai 99,54 Persen

Berita Terkini

ACARA sertijab Polresta Banjarmasin, Senin (11/12).

Empat Kapolsek Resmi Berganti

Desember 11, 2023
PRESS RELEASE - Kapolresta Banjarmasin Sabana Atmojo Martosumito menunjukan 15 tersangka terduga geng motor yang lukai empat warga di Banjarmasin Selatan saat press release yang di gelar pada Sabtu (11/11).

15 Anggota Diduga Geng Motor Kembali Diamankan

November 12, 2023
WARTAWAN CEGAT - Para peserta UKW melakukan wawancaran cegat kepada Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah di pintu keluar Chinese Room Hotel Novotel Banjarbaru.

PWI Banjarbaru Gelar UKW

November 21, 2023
Tampirai.com

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kunjungi Kami

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?