BANJARMASIN – Terdakwa Moh Zainuri alias Zain di vonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup, usai sebelumnya di tuntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis ini di ambil majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (16/1).
Terdakwa Zaini dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
Unsur tindak pidana termaktub dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, di nilai majelis hakim terbukti berdasar fakta, keterangan saksi dan alat bukti. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Zain sejalan dengan tuntutan JPU dalam dakwaan primer.
Adapun barang bukti hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel yang membuktikan jika terdakwa Zain terlibat dalam jaringan narkotika internasional adalah 33 paket sabu dengan berat kotor 23.145 gram atau berat bersih 22.964,5 gram, serta sembilan paket sabu berat kotor 9.200 gram. Termasuk barang bukti bukti transaksi kejahatan narkoba lainnya.
Terdakwa mengedarkan narkotika dan memilih tinggal di Jalan Melati Indah Simpang Limau, Kelurahan Sei Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, meski aslinya merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur.
“Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” kata Hakim Ketua Jamser Simanjuntak.
Sebelumnya, JPU Ira Dwi Purbasari dari Kejari Banjarmasin meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa karena terbukti melanggar dakwaan primer. Sementara, dakwaan subsider dengan ancaman Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar pembacaan putusan yang menjatuhkan pidana seumur hidup, terdakwa Zain dan penasihat hukumnya Ernawati menyatakan pikir-pikir. jjr