TANJUNG – Diduga menawarkan sembako fiktif di media sosial (medsos), seorang wanita berinisial FA (25), warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Tabalong di Kelurahan Hikun pada Minggu (22/10).
“Salah satu yang menjadi korban adalah seorang perempuan berinisial MA (33), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui Ps Kasi Humas Iptu Sutargo, Selasa (24/10).
Ia mengatakan, pelaku memposting di akun WhatsApp (WA) miliknya dengan menawarkan promo penjualan sembako, hingga postingan tersebut di lihat sejumlah orang.
Postingan tersebut membuat beberapa orang tertarik, dikarenakan menawarkan promo sembako dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran.
Alhasil, korban MA menjadi tertarik dan membeli sembako murah itu senilai Rp 16.793.000, yang dilakukan dengan cara transfer melalui perbankan.
Namun hingga waktu kesepakatan, korban tidak juga menerima barang yang dibelinya. Ia pun mencoba menghubungi pelaku, namun nomor kontaknya sudah tidak aktif lagi.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban MA, ia bukanlah satu-satunya orang yang menjadi korban penipuan FA,” ujar Sutargo.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan penawaran sembako murah, yang belum pasti kebenarannya.
“Bagi warga yang juga telah menjadi korban penipuan FA diharapkan bisa melapor ke kantor polisi terdekat, dengan membawa bukti transaksi,” imbaunya.
Diketahui, saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Tabalong dan turut di sita barang bukti berupa satu lembar rekening koran bank milik MA, satu handphone warna merah, satu buku tabungan atas nama FA, satu buku catatan milik FA, dan satu skuter metik warna merah. jjr