BANJARMASIN – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas SH MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah dengan memfokuskan tentang Undang-undang Pemilu dengan peserta warga Kecamatan Banjarmasin Tengah,Selatan dan Utara.
Salah satu tujuannya untk memberikan pemahaman tugas – tugas para saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banjarmasin menjelang Pemilu tahu 2024.
“Inti pada pertemuan ini bagaimana pentingnya saksi dalam pemilu,bagi yang kami tunjuk sebagai saksi kami mintakan untuk mengikuti aturan- aturan yang ditentukan KPU, sehingga tugas-tugas mereka dan kami maksimal,” ujar Suripno Sumas usai melaksanakan Sosialisasi Perda tentang Pemilu di tempat kediamannya di Jalan Meratus,Banjarmasin,Sabtu(11/11) siang.
Karena dengan para saksi yang ditunjuk PKB ini nantinya sudah memahami aturan-aturan Pemilu oleh KPU,jadi memudahkan KPU dan para caleg partai politiknya.
Sementara,Narasumber Dr Ir Sugiarto Sumas MT yang juga kader dan caleg PKB Dapil Banjarmasin Utara mengatakan tugas Bawaslu untuk mengawasi tentu tidak bisa bekerja sendiri,tapi ada kepanjangan tangan yakni saksi agar Pemilu itu jujur dan adil.
Ini penying sebagai penyenggara pemilu,walaupun tertulis itu A,setelah masuk Mahkamah Konstitusi bisa berubah B.” Jadi saksi ini penting bagi Pemilu,” ujarnya. rds