• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Tampirai.com
Advertisement
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Tampirai.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Geng Motor Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

November 14, 2023
in Hukum & Kriminal
Redaksi
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin memberikan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun terhadap 12 orang pelaku geng motor yang menyerang tiga orang warga menggunakan senjata tajam di Banjarmasin Timur.

“Tiga orang pelaku sudah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sedangkan sembilan orang lagi masih menunggu kekurangan berkas dan segera di sidangkan,” kata Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Habibi, Selasa (14/11).

Ia menyebutkan, secara keseluruhan para pelaku di ancam maksimal tujuh tahun pidana penjara. Namun, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan saat fakta persidangan nanti berdasarkan peran masing-masing pelaku ketika melakukan aksi penyerangan warga.

“Hari Kamis pekan ini masuk ke tahap pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku yang berstatus ABH, 12 pelaku kita jerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP,” ucapnya.

Ia mengatakan, terkait dengan sangkaan pasal terhadap tiga orang ABH, di pertimbangkan dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun delapan bulan sesuai Pasal 80 ayat 2 KUHP, karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Sebelumnya, jajaran Polresta Banjarmasin melakukan penahanan terhadap 12 pemuda kelompok geng motor akibat melakukan aksi anarkis menyerang tiga orang warga menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka di kawasan Jalan Pengambangan, Banjarmasin Timur pada Minggu (22/10) dini hari.

Habibi menjelaskan, terhadap sembilan pelaku lainnya masih menunggu berkas perkara. Setelah memenuhi unsur formil dan materil segera P21, agar dilanjutkan ke tahap penyerahan para tersangka beserta barang bukti lainnya untuk di sidangkan.

Ia menambahkan, kasus tersebut cukup marak belakangan ini di Kota Banjarmasin. Menurutnya, perkara ini harus segera diselesaikan agar Kota Seribu Sungai kembali aman dari aksi anarkis para pemuda yang tidak bertanggung jawab.

“Fakta persidangan nanti akan membuktikan peran masing-masing pelaku saat menyerang warga menggunakan senjata tajam, termasuk pembuktian pelaku utamanya,” pungkasnya. mb

 

Related Posts

Redaksi

Gubernur Kalsel Apresiasi Lulusan Tenaga Kesehatan Berkualitas

Oktober 20, 2024
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin .

Polres Balangan Ringkus Pelaku TPPO

Juni 19, 2024
Tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil diamankan.

Seorang Pria Ditangkap Di Rumahnya Beserta Sabu-sabu

Juni 10, 2024
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa didampingi Kasi Ipda Sunarmo, Kanit Jatanras AKP Afrus, KBO Iptu Wisnu Prasetya dan Kanit PPA Ipda Fujo Dewanto perlihatkan ayah handung cabuli anaknya.

Polisi Ciduk Ayah Cabuli Anak Kandung Di Banjarmasin

Juni 3, 2024
Next Post
ANGGOTA DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH saat menyampaikan materi sosialisasi di Kantor BPBD Kabupaten Barito Kuala.

Masyarakat Rindu Terhadap Pancasila

Berita Terkini

C:\Users\BAT-COMPUTER\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\Hukuman Pokok Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU.JPG

Kasus Bendungan Tapin, Tuntutan Hakim Lebih Tinggu dari JPU

Oktober 9, 2023
WAKIL Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin saat menggelar program Barak di kediamannya di Jalan Amandit Batulicin.

Bang Dhin Gelar Program Bakisahan Rakyat

Januari 28, 2024
GUBERNUR Kalsel Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Kalsel Supian HK, serta Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana berfoto usai penetapan Raperda APBD 2024 menjadi Perda, Kamis (16/11). 

Pemprov Makin Mantap Lanjutkan Program Pembangunan

November 16, 2023
Tampirai.com

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kunjungi Kami

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?