BANJARMASIN – Sempat menjadi buronan polisi selama delapan bulan, pelaku penganiaya di Jalan Kuin Kecil pada Selasa (21/3) sekitar pukul 13.00 Wita, berhasil di ringkus tim gabungan yang terdiri atas Ops Macan Resta Banjarmasin, Ops Resmob Polda Kalimantan Selatan, Resmob Polres Tanah Bumbu, serta Buser Polsek Simpang Empat, di rumah keluarganya di kawasan Batulicin, Minggu (12/11).
Pelaku atas nama M Riyandra Pratama (20), melakukan penganiayaan terhadap M Ansari (36), hingga mengalami luka parah di bagian perut sedalam 5,7 cm akibat senjata tajam jenis Belati.
Menurut informasi terbaru yang di terima awak media, setelah beberapa bulan keluar dari rumah sakit korban meninggal dunia.
“Penangkapan buronan ini setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan. Pelaku berhasil diamankan, tetapi barang bukti berupa pisau belati tidak ditemukan karena sudah di buang oleh pelaku. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan saat ini sudah berada di Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian melalui KBO Sat Reskrim Iptu Wisnu Prasetyo, Senin (27/11).
Wisnu juga membenarkan infromasi yang mengabarkan kalau korban telah meninggal dunia. “Benar, korban keluar dari rumah sakit dalam keadaan sehat, namun beberapa bulan kemudian polisi dapat kabar kalau korban meninggal dunia,” kata Iptu Wisnu Prasetyo
Ia menjelaskan, dari runutan kejadian dan cerita saksi-saksi, saat di TKP baik korban dan pelaku sama-sama berkendara dan bersenggolan hingga sama-sama terjatuh.
Kemudian mereka terlibat cekcok mulut, dan pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis Belati yang di tusukan hingga melukai perut korban.
Mendengar ada ribut-ribut, warga sekitar TKP pun berdatangan. Korban yang terluka parah di tolong oleh warga sekitar dan di evakuasi ke RS Sultan Suriansyah, sementara pelaku melarikan diri. sam