PELAIHAR- Satuan Reskrim Polres Tanah Laut (Tala) berhasil menangkap dua tersangka komplotan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Adapun kedua tersangka Bud (32), warga JI Provinsi Km 170, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui dan AK (33), warga Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, pada konferensi pers, Selasa (27/2) mengungkapkan kasus atau komplotan pembuat SIM palsu tersebut terungkap berawal dari laporan korban dan kasus tersebut dari bulan Januari hingga Pebruari 2024.
Untuk Reskrim, kata Junaeddy, selain mengungkap kasus pembunuhan juga ada mengungkap kasus pembuatan SIM palsu, sedangkan untuk Res Narkoba ada pengungkapan 11 kasus.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tala, Iptu Satria Madangkara Syarifudin, bahwa setelah menerima laporan korban pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhir berhasil menangkap kedua pelaku. “Kedua pelaku kita tangkap di wilayah Tanah Laut dan mereka ini berpindah-pindah tempat,” kata Satria.
Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, satu pelaku mencari korban dengan cara menawarkan jasa pembuatan SIM cepat, mudah dan murah, satu pelaku lagi bertugas mencetak SIM palsu.
Kasus ini terungkap ketika korban yang ingin bekerja di perusahaan bagian alat berat, yang syaratnya harus memiliki SIM.
Kemudian korban ketemu dengan salah satu pelaku yang bisa membuat SIM, dengan cepat, mudah dan murah hingga korban pun mau, namun begitu masuk perusahaan korban tidak diterima karena SIM yang dimilikinya dinyatakan palsu, merasa ketipu korban melapor hingga kedua pelaku berhasil diamankan.
Selain menahan kedua pelaku petugas juga menyita barang bukti satu buah printer, laptop, mesin laminating dan beberapa alat tulis kantor (ATK). ris/ani