TANJUNG – Petugas Sat Resnarkoba Polres Tabalong meringkus YN (42), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, bersama rekannya GWN (22) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, karena diketahui tengah bertransaksi narkotika jenis sabu, Jumat (20/10) sore.
“Kedua pelaku kami amankan saat berada di sebuah rumah di Pandan Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murugn Pudak. Dari informasi warga, sering terjadi transaksi narkoba di daerah itu,” kata Kapolres Tabalogn AKBP Anib Bastian melalui Ps Kasi Humas Iptu Sutargo, Selasa (24/10).
Dari informasi yang didalami polisi, ternyata benar jika dua budak narkoba ini terlibat dalam peredaran hingga pemakaian sabu.
Saat diamankan di lokasi, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu, dan satu buah alat isap terbuat dari botol kaca yang terletak di lantai ruang tamu.
Penggeledahan dilanjutkan hingga polisi menemukan lagi barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi tiga bungkus yang tersimpan di dalam satu buah dompet di dalam kamar.
“Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya dan sebagai pemilik barang haram itu. Kini mereka di amankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia membebrkan, barang bukti yang berhasil disita polisi dari kedua pelaku di antaranya tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 0,26 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,03 gram.
Kemudian, satu pipet kaca, satu bong yang terbuat dari botol kaca, satu lembar tisu, satu buah dompet, satu handphone warna merah dan satu warna putih, serta uang tunai Rp 10 ribu dan Rp 150 ribu. jjr